Zikrina Munawarah | DETaK
Banda Aceh – Nova Iriansyah selaku Plt Gubernur Aceh menemui massa di halaman kantor Gubernur Aceh pada hari Kamis, 11 April 2019. Dalam kalimat pembuka, Nova meminta maaf atas kejadian terlukanya mahasiswa dan aparat dalam aksi pada hari-hari sebelumnya.
“Yang pertama saya mohon maaf atas korban dari unjuk rasa, baik dari pihak mahasiswa, maupun TNI POLRI dan Satpol PP,” ucapnya.
Nova kemudian mengklarifikasi perihal ketidakhadirannya pada unjuk rasa dua hari lalu dikarenakan harus mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Aceh Tengah.
Baca juga: Pro dan Kontra Aksi Penolakan PT. EMM
Ia kemudian memaparkan kronologis terkait izin PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang telah diberikan oleh pemerintah.
“PT. EMM mengajukan permohonan pada tanggal 13 Oktober 2005. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2006 Bupati Nagan Raya menerbitkan Kuasa Pertambangan. Selanjutnya, Bupati Nagan Raya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di tahun 2010. Di tahun 2011, PT. EMM memperoleh izin prinsip penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bertanggung jawab kepada presiden berdasarkan UU no 25 tahun 2007. Pada tahun 2014, Bupati Nagan Raya mengeluarkan izin lingkungan kegiatan penambangan emas mineral PT. EMM dengan surat keputusan tanggal 23 september 2014. Selanjutnya pada tahun 2015, bupati Nagan Raya menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada Menteri ESDM berdasarkan surat bupati sebelumnya. Pada tahun 2017 PT. EMM mendapatkan persetujuan penyesuaian dan peningkatan eksplorasi menjadi IUP produksi mineral dalam rangka penanaman modal asing kepada PT. EMM. Di Tahun 2018 berdasarkan aspirasi mahasiswa, saya turun ke Beutong Ateuh dan kemudian mengirimkan surat minta penjelasan kepada BKPM kenapa persetujuan ini bisa dikeluarkan,” paparnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjawab bahwa semua perizinan sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan sudah ada gugatan, pemerintah Aceh diminta untuk menunggu putusan tersebut.
Hasil gugatan masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh yang kalah pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga menambah kesedihan masyarakat.
“Kenapa baru hari ini bapak datang jumpai kita? Hari ini rakyat kalah di PTUN. Kenapa pemerintah Aceh menutup mata terhadap rakyatnya?” tanya Mutawali, selaku ketua korps Barisan Pemuda Aceh (BPA).
Mutawali menambahkan seharusnya pemerintah Aceh sendiri yang mengelola kekayaan alam Aceh, bukan pihak asing dan malah menyakiti masyarakat Aceh.
Setelah Nova menandatangani surat pernyataan tentang himbauan tolak tambang (PT. EMM) di depan massa aksi, pemerintah diberi waktu dua minggu dari tanggal yang ditetapkan untuk membentuk peraturan daerah agar izin PT. EMM bisa ditarik kembali. Jika Nova tidak mampu menyelesaikannya dalam tenggat waktu tersebut, maka massa aksi akan kembali di tanggal 25 April mendatang untuk menuntut hasil perjanjian tersebut. []
Editor : Dhea A.