Beranda Headline Dosen Statistika, Saiful Mahdi Hadiri Pemeriksaan Ketiga di Polresta Banda Aceh

Dosen Statistika, Saiful Mahdi Hadiri Pemeriksaan Ketiga di Polresta Banda Aceh

BERBAGI
Saiful Mahdi saat berada di depan Kantor Polresta Banda Aceh. (Herry | DETaK)

Herry Anugerah | DETaK

Banda Aceh – Dosen Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi menghadiri pemanggilan untuk diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh pada Senin, 2 September 2019.

Dalam pemeriksaan ini untuk pertama kalinya ia berstatus sebagai Tersangka setelah sebelumnya dua kali pemeriksaan sebagai Saksi. Pada awalnya Polresta Banda Aceh menghimbau agar kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal.

Iklan Souvenir DETaK

“Karena laporan ini tetap berkembang dan belum ada penyelesaian, maka kami sebagai aparat kepolisian yang sudah menerima laporan harus menindaklanjuti sesuai SOP,” jelas Trisno Riyanto selaku Kepala Polresta Banda Aceh.

Baca jugaDikenakan UU ITE, Direktur LBH Banda Aceh: Grup Itu Ruang Privat

Laporan ditindaklanjuti melalui gelar perkara, untuk menentukan apakah perkara ini terdapat unsur pidana atau tidak. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa perkara sudah cukup unsur.

“Dan sudah juga disarankan oleh ahli bahasa kepada pak Saiful Mahdi untuk membuktikan apa yang di WhatsApp itu dan sudah diberikan waktu untuk itu,” pungkasnya.

Perkara ini bermula ketika Saiful Mahdi membuka ruang diskusi di grup WhatsApp ‘Unsyiah Kita’  tentang kecurigaannya terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah. Namun dari hasil diskusi panjang itu, ada pihak yang menyampaikan keluar dari grup tersebut hingga sampai informasinya kepada Dekan Teknik, Taufiq Saidi. Hal tersebut dianggap oleh Taufiq sebagai pencemaran nama baiknya sebagai Dekan Teknik, sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. [*]