Beranda Terhangat PPKS, Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Bagi Warga USK

PPKS, Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Bagi Warga USK

BERBAGI

Fathimah Az Zahra & Zidni Anggela | DETaK

Darussalam – Sebagai perwujudan dari implementasi Permendikbudriset No. 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas Pencegahan dan Pengaduan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Syiah Kuala (USK) hadir sebagai tempat aduan kekerasan seksual bagi warga kampus. Hal ini dijelaskan oleh Hetti Zuliani, Konselor PPKS pada Selasa, 11 Juni 2024.

“Layanan ini hadir bagi warga kampus seperti mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, termasuk petugas kantin. Baik yang dilapor maupun yang terlapor, kalau dia bekerja dan berada di bawah naungan kelembagaan universitas maka akan dapat perlindungan dari kita,” jelas Hetti.

Iklan Souvenir DETaK

Hetti melanjutkan, kasus dapat dilaporkan oleh korban ataupun orang yang menyaksikan. PPKS akan membantu untuk mencegah pengulangan dari perlakuan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pelaku, kemudian memberi perlindungan, konnseling dan penyembuhan sesuai kondisi psikologis korban. Sedangkan pelaku akan dikenai sanksi administratif.

Pengaduan ini juga memberi perlindungan bagi korban. Informasi mengenai data korban pun dijaga kerahasiaannya.

“Korban tidak akan dipertemukan dengan pelaku untuk menjaga keamanan korban,” jelas Hetti lagi.

Hetti juga menjelaskan, kasus tetap dapat dilaporkan oleh korban walaupun tidak ada saksi.

“Walau (saat kejadian) korban hanya berdua dengan pelaku, ia tetap bisa melaporkan dengan bukti visum kesehatan dan visum psikologis,” papar Hetti.

Pengaduan online PPKS tersedia selama 24 jam yang bisa dilakukan melalui akun Instagram @ppks.usk atau nomor 0823-2000-2932. Sedangkan pengaduan secara langsung dapat dilakukan pada hari Senin sampai Jumat di Kantor PPKS yang berada di Ruang Flamboyan lantai 3 AAC Dayan Dawood. []

Editor: Masya Pratiwi