Beranda Terhangat USK Tidak Naikkan UKT 2024

USK Tidak Naikkan UKT 2024

BERBAGI
Kegiatan ‘Forum Group Discussion Keuangan Negara Goes to Campus’ melalui Zoom Meeting. 30/05/2024. (Shahibah Alyani/DETaK)

Shahibah Alyani & Zikni Anggela | DETaK

Darussalam– Universitas Syiah Kuala (USK) tidak mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Marwan, pada Kamis, 30 Mei 2024 dalam kegiatan ‘Forum Group Discussion Keuangan Negara Goes to Campus’ melalui Zoom Meeting.

“Isu kenaikan UKT tidak mengimbangi perekonomian masyarakat. Kami memastikan tidak ada kenaikan UKT dan memastikan tetap terjangkau, yaitu menurunkan UKT hingga 31%. Juga tidak ada kenaikan IPI (Iuran Pembangunan Institusi),” tegasnya.

Iklan Souvenir DETaK

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa bisnis yang sudah dikelola oleh kampus guna meningkatkan pendapatan.

“Ada USK Press, RSP USK, RSH USK, RS Gigi dan Mulut USK, Klinik Pratama, Unit Bisnis Pelatihan dan Jasa Kepakaran, asrama, Gedung AAC, beberapa usaha lain. Alhamdulillah, usaha tersebut sudah memadai,” jelasnya.

Rektor USK, Marwan, yakin dengan potensi yang dimiliki, USK dapat mencapai universitas socio-technopreneur yang inovatif, mandiri, terdepan, dan berdaya saing global yang sangat terbuka. Ia juga berpesan bahwa yang dibutuhkan hanyalah usaha maksimal yang disertai dengan doa sambil menjaga semangat dan kekompakan demi institusi tercinta.

Disambung oleh Nofiansyah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, terdapat tiga pilar untuk mewujudkan kemandirian yang efektif.

“Merupakan kunci untuk meningkatkan mobilitas dan memperluas jaringan kerja sama yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK kembali menjelaskan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalir ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibedakan menjadi dua, yaitu PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan Non PTN-BH. Adapun USK sebagai PTN-BH, dana APBN diturunkan sebagai gaji PNS, Bantuan Pendanaan (BP) PTN-BH, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian, Program Kompetitif Kampus Merdeka (PKKM), sarana dan prasarana, serta dana abadi. []

Editor: Aisya Syahira