Beranda Headline Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi RUU Penyiaran di Kantor DPRA

Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi RUU Penyiaran di Kantor DPRA

BERBAGI
Para jurnalis yang bergabung dalam beberapa komunitas melakukan demonstrasi di Kantor DPRA, Banda Aceh, Senin. 27/05/2024. (Naily Jannati/ DETaK)

Naily Jannati | DETaK

Darussalam – Gerakan Jurnalis Aceh yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh pada Senin, 27 Mei 2024.

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kepada perwakilan rakyat Aceh menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Iklan Souvenir DETaK

“Dengan tegas menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI,” ujar Ketua PWI, Nasir Nurdin.

Beberapa isi tuntutan yang diajukan, di antaranya:

1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah

2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan lebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

3. Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pees melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

4. Meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalan RUU Penyiaran dan mengirim pernyataan tersebut ke DPR RI.

Menurut Ketua AJI Aceh, Juli Amin pers kampus adalah bagian dari jurnalis. Beliau merasa terbebani apabila RUU Penyiaran tersebut di sahkan, maka semua karya jurnalistik akan dibatasi.

“Ada pers kampus, kita itu satu. Kita khawatirkan, apabila revisi soal penyiaran ini dikuasai, kemudian akan ada tandingan dari dewan pers yang akan mengoreksi media cetak dan online. Pelan-pelan dipangkas yang tujuannya pers itu dibungkam,” jelas Juli Amin. []

Editor: Aisya Syahira