Beranda Terkini Peringati Hari Buruh, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Aksi Damai

Peringati Hari Buruh, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Aksi Damai

BERBAGI
Sejumlah mahasiswa lakukan aksi hari buruh. 01/05/19 (Agika Putri | DETaK)

Agika Putri | DETaK

Banda Aceh– Sejumlah mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar aksi May Day atau Hari Buruh Dunia di Simpang 5 pada Rabu, 2 Mei 2019.

Aksi yang dilakukan selama sejam itu berlangsung damai dengan pengawalan polisi yang cukup kondusif. Aksi ini berupaya untuk meningkatkan kepedulian Pemerintah Aceh terhadap pengawasan upah pekerja buruh yang sudah sepatutnya diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK).

Iklan Souvenir DETaK

“Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi hari buruh ini, salah satunya adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan secara utuh Qanun No.7 tahun 2014, bahkan di-Pergub-kan bila perlu, agar hak-hak para buruh ini tidak diselewengkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada,” tegas Yuli Khusnia yang merupakan salah satu peserta aksi.

Yuli juga mengatakan kondisi buruh sekarang ini yang banyak dikeluhkan adalah persoalan upah yang rendah yang berakar dari kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah, yang akhirnya berdampak kepada buruh. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak hanya membuat regulasi dan melepaskan regulasi itu kepada pihak perusahaan, akan tetapi Pemerintah Aceh harus mengawasi dengan baik jalannya sebuah regulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Saya merasa bahagia melihat aksi ini, berarti ada rasa peduli bagi mahasiswa terhadap pekerja-pekerja seperti kami, diberikan upah yang tidak selalu tetap. Saya mengucapkan terima kasih banyak dengan mahasiswa atas antusiasme rasa kepedulian terhadap buruh seperti kami,” ungkap Ibu Asiah seorang petugas Masjid Raya.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah, Mohammad Ikhsan juga mengungkapkan bahwa aksi buruh yang dilakukan di samping untuk memperingati Hari Buruh Dunia, namun juga ingin mengkampanyekan kepada masyarakat terkait kesejahteraan buruh, serikat buruh, dan regulasi-regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan. []

Editor: Herry A.