Beranda Terhangat Tak Turun Aksi, BEM USK Pilih Diskusi dengan Baleg DPRA

Tak Turun Aksi, BEM USK Pilih Diskusi dengan Baleg DPRA

BERBAGI
Diskusi BEM USK dengan Badan Legislatif (Baleg). 23/08/2024. (Zikni Anggela/DETaK)

Redaksi | DETaK

Darussalam – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) lakukan diskusi dengan Badan Legislatif (Baleg) beserta jajarannya terkait dengan putusan revisi Undang-Undang Pilkada di Ruang Anggar, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, Jumat, 23 Agustus 2024.

Samuda Rata, Ketua BEM USK mengatakan diskusi ini merupakan langkah tepat untuk menanggapi permasalahan ini.

Iklan Souvenir DETaK

“Terkait masalah ini adalah terkait masalah legislatif terhadap konstitusi, terhadap hukum ya, bagian hukumnya lah yang harus kita ketemui. Jadi untuk saat ini pasti sudah tepat sasaran,” ujar Samuda Rata saat ditemui DETaK di DPRA, Jumat 23 Agustus 2024.

Bagi pihaknya diskusi ini merupakan salah satu tahapan dalam merespon permasalahan. Pertama adalah kritik melalui media, selanjutnya lewat dialog, dan terakhir turun aksi jika tidak digubris.

“Hasil musyawarahnya, bahwasanya kita dan seluruhnya sepakat bahwa DPR ini tidak punya kuasa dan hak untuk membatalkan dan membuat atau merancang aturan di sana, karena berbicara ada perwakilan Aceh yang punya power,” jelas Samuda.

Adapun poin tuntutan diskusi meliputi :

1. Mahasiswa dan masyarakat Aceh yang tidak setuju terhadap revisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mutlak.

2. Menuntut Komisi Pemilihin Umum (KPU) patuhi putusan MK.

3. Menuntut pihak DPR dan pemerintah untuk menjaga marwah dan martabat demokrasi serta konstitusi.

Sebelumnya telah dilakukan konsolidasi akbar pada Kamis malam, 22 Agustus 2024 di sekretariat BEM USK. Berbeda dengan keputusan BEM USK, beberapa BEM Fakultas USK putuskan turun aksi siang ini, pukul 14.00 WIB di DPRA.[*]