Beranda Siaran Pers Disdik Aceh dan Socfindo Kerjasama Pengembangan SMK

Disdik Aceh dan Socfindo Kerjasama Pengembangan SMK

BERBAGI
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas Pendidikan Aceh dengan PT. Socfin Indonesia (Socfindo). (Dok. Panitia, 04/02/2019)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kembali membuat terobosan baru. Kali ini dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Socfin Indonesia (Socfindo) terkait pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kantor Socfindo, Medan, Sumatera Utara pada Senin, 4 Februari 2019.

Kepala Disdik Aceh, Syaridin, menyampaikan ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan bidang SMK di Aceh, tentunya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki para pihak.

Iklan Souvenir DETaK

Ia menjelaskan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup Praktik Kerja Lapangan, Magang Guru, Magang Siswa, Teaching Factory SMK, dan Informasi Lowongan Pekerjaan.

“Prosedur pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, Magang Guru, Magang Siswa adalah pihak pertama, yang dalam hal ini dapat langsung diwakili oleh SMK Aceh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak kedua serta mencantumkan nama dan jurusan peserta,” ujarnya pada Jumat, 8 Februari 2019 di Banda Aceh.

Begitupun pihak kedua menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu dua minggu setelah pengajuan dari pihak pertama dan Civitas akademika SMK Aceh yang mewakili pihak pertama juga harus bersedia untuk menaati ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada institusi pihak kedua.

“Juga menyiapkan sendiri perlengkapan kerja yang diperlukan, Teaching Factory SMK diatur kemudian pada perjanjian kerjasama Teaching Factory SMK Aceh dan informasi lowongan pekerjaan pada pihak kedua diberitahukan melalui surat elektronik (E-Mail) kepada pihak pertama,” sambung Kadisdik Aceh.

Kepala Dinas menambahkan, pihak kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak serta pihak kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan telah selesai melakukan kegiatan bagi peserta yang telah mengikuti kegiatan.

“Tentunya ditandatangani oleh pihak kedua atau personel yang ditunjuk oleh pihak kedua,” tambahnya.

Teuku Miftahuddin selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK didampingi oleh Asbaruddin selaku Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh merincikan bahwa MoU tersebut akan berlaku selama lima tahun ke depan. []

Editor: Dhea Ameliana