Beranda Opini Terlalu Muda untuk Dihukum, Cukup Besar untuk Melukai

Terlalu Muda untuk Dihukum, Cukup Besar untuk Melukai

BERBAGI
Illustrasi. (Qatrunnada [AM]/DETaK)

Opini | DETaK

Peristiwa perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib, seorang anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya, dengan cepat menyita perhatian publik. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat, terutama warganet, dikarenakan pelaku yang masih di bawah umur belum dapat dijatuhi hukuman yang berat. Peristiwa ini berhasil menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap pelaku perundungan yang masih di bawah umur.

Kasus seperti ini tidak dapat dianggap sebelah mata. Setiap tahun, kasus perundungan pada anak usia dini semakin meningkat. Berdasarkan data resmi Pusiknas Bareskrim Polri, tercatat 573 kasus perundungan dalam satu tahun terakhir, yang naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total ribuan kasus kekerasan anak secara umum. Lalu, mengapa kasus perundungan pada anak masih terus terjadi?

Iklan Souvenir DETaK

Kata-kata “namanya juga anak-anak” menjadi salah satu alasan mengapa perundungan pada anak usia dini masih terus terjadi. Ditambah lagi lemahnya pengawasan, baik dari pihak sekolah maupun rumah. Lalu, mengapa anak dapat menjadi pelaku perundungan?

Biasanya, faktor keluarga dan pola asuh menjadi penyebab di mana anak dapat meniru kekerasan yang terjadi di dalam rumah, kurangnya perhatian dari keluarga dan orang-orang sekitarnya sehingga anak tumbuh menjadi sosok yang nirempati. Pengaruh lingkungan juga tidak lepas dari sebab mengapa anak dapat melakukan perundungan kepada anak lainnya. Lalu, seperti apa perundungan yang terjadi pada anak usia dini?

Bukan hanya orang tua, kita sebagai orang yang berada di sekitarnya juga harus mengetahui jenis-jenis perundungan yang dapat terjadi. Dimulai dari jenis perundungan yang paling sederhana dan sering dilakukan, yaitu perundungan nonverbal, di mana pelaku menggunakan gestur tubuh untuk mengintimidasi, seperti menjulurkan lidah, menggelengkan kepala dengan tujuan meremehkan, sehingga sengaja menolak kehadiran anak tersebut.

Selanjutnya, ada perundungan verbal, di mana pelaku menggunakan ucapan atau mengejek nama korban. Kemudian, ada perundungan sosial, yaitu pelaku memanipulasi hubungan agar korban dijauhi oleh teman-temannya. Hingga perundungan yang paling parah, yaitu kekerasan yang melibatkan kontak fisik secara langsung, seperti memukul, mencubit, mendorong, menendang, menarik rambut, bahkan menggigit. Nah, setelah mengetahui jenis-jenisnya, mari kita mengetahui dampak apa yang dapat terjadi pada korban.

Dampak yang dapat terjadi adalah psikologis dan emosional, seperti gangguan kecemasan akibat trauma, lalu depresi dan rasa rendah diri, hingga trauma sosial seperti kehilangan kepercayaan dirinya. Selain itu, ada pula dampak kognitif dan akademik, seperti penurunan prestasi dan keengganan untuk berangkat ke sekolah. Lalu, yang terakhir ada dampak fisik, seperti kesulitan tidur dan makan.

Dampak-dampak tersebut tentu saja memengaruhi aktivitas sehari-hari. Karena itu, kita sebagai orang yang berada di sekitarnya memiliki peran yang penting. Dengan mengetahui ciri-ciri perubahan sikap korban, kita dapat mengatasi dampak yang dialami korban dengan lebih cepat.

Lalu, bagaimana kita dapat memberikan dukungan kepada korban? Kita dapat mendengarkan cerita korban dengan penuh empati tanpa menyalahkan, karena korban tidak butuh penghakiman atas kesalahan yang bukan menjadi kesalahannya. Pastikan korban tidak berada di sekitar pelaku agar dapat menjaga mental korban. Namun, jika penanganan terlambat dan anak sudah telanjur mengalami depresi yang cukup berat, maka dapat diberikan rujukan psikologis, konseling, dan medis.

Lagi-lagi, kejadian seperti ini tidak lepas dari pengaruh masyarakat. Maka, diharapkan masyarakat tidak terlalu menganggap remeh kejadian-kejadian berbahaya yang dilakukan hanya karena mereka masih anak-anak. Kejadian perundungan tersebut secara tidak langsung terjadi karena pelaku dapat berlindung di balik kata-kata “masih anak-anak”. Maraknya kejadian perundungan seharusnya semakin membuka mata kita untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar kita.

Karena, jika bukan kita yang membantu mereka, lalu di mana mereka dapat mencari tempat yang aman? Hukum di Indonesia juga diharapkan dapat lebih tegas dalam menanggapi kasus seperti ini. Jangan hanya karena mereka masih anak-anak, mereka dapat dengan bebas bertindak tanpa memiliki efek jera, sementara korban membutuhkan waktu selama bertahun-tahun untuk menyembuhkan luka batinnya.

Peran orang tua pada kasus seperti ini juga memiliki dampak yang cukup besar. Perlakuan orang tua kepada pelaku menjadi salah satu penyebab pelaku dapat dengan berani melakukan aksinya, adanya perlindungan dari orang tua, di mana orang tua sepenuhnya membela apa yang dilakukan oleh pelaku dan memilih lari dari masalah. Ketika pelaku berada di lingkungan di mana semua orang akan selalu membelanya, maka pelaku akan tumbuh menjadi pribadi yang akan selalu merasa tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang benar.

Pada akhirnya, kasus perundungan pada anak usia dini bukanlah persoalan sepele yang dapat dibenarkan hanya karena mereka masih anak-anak. Perundungan merupakan tindakan serius yang dapat meninggalkan luka batin bagi korban dalam waktu yang lama, sehingga memengaruhi tumbuh kembang dan masa depannya. Karena, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman. Kepedulian kita hari ini dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan perundungan di masa depan.

Penulis bernama Qatrunnada, mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Kamilina Junita Damanik