Opini | DETaK
Pengunduran diri pejabat publik seringkali dinilai sebagai aksi heroik. Namun, ketika jabatan ditinggalkan ditengah persoalan yang belum tuntas, pertanyaan baru justru muncul. Apakah mundur berarti bertanggung jawab atau baru menjadi awal dari pertanggungjawaban sesungguhnya. Hal serupa dilakukan oleh Mashudi, Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) pada Kamis, 01 Oktober 2026. Isu ini berakar dari adanya temuan fasilitas “klaster-mewah” di Lapas Cibinong yang mirip apartemen, oleh tim Ombusman pada Rabu, 23 September 2026. Peristiwa ini seketika menimbulkan ruang diskusi yang menghasilkan dua arus pemikiran masyarakat.
Di satu sisi, tindakan pengunduran diri oleh pejabat tinggi menuai komenan positif. Publik beranggapan, bahwa langkah yang diambil oleh Mashudi dinilai gentle dan berani bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya. Publik melihat ini sebagai angin segar bagi penegak etika birokrasi Indonesia, sehingga memperoleh apresiasi. Langkah ini dinilai sebagai contoh nyata dari pertanggungjawaban yang kerap dipertontonkan oleh negara-negara maju. Bagi kelompok ini, mundur berarti gagah karena berani mengambil tanggungjawab moral.

Namun disisi lain, riak skeptisme tidak kalah nyaring berbunyi. Sebagian publik mengingatkan, bahwa keadilan tidak boleh mati begitu saja. Dengan melihat pegalaman berbagai kasus di Indonesia dengan pola yang sama, langkah mundur kerap kali menjadi tombol peredam amarah publik. Ketika amarah publik berhasil diberhentikan maka pengawalan isu juga memudar. Yang paling mengkhawatirkan adalah pengusutan tuntas akar permasalahan kerap meredup.
Kekhawatiran publik tentu bukan tanpa alasan mendasar. Saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya seremonial pengunduran diri pejabat, namun yang paling dibutuhkan adalah pembongkaran sarang masalah hukum dan pemberantasan permasalahan sampai keakar-akarnya.
Publik juga mengapresiasi gagasan dari mentri Koordinator bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyaratan, Yusril Izah Mahendra yang menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan menghentikan proses hukum. Namun janji hitam diatas utih tetap perlu diawasi oleh pemikiran kritis sipil.
Jika setiap pertanggungjawaban bisa selesai hanya dengan jabat tangan perpisahan dan kata mundur, kita patut merenungi apakah kita sedang merayakan tegaknya etika moral, atau jangan-jangan kita sedang membiarkan budaya dispensasi baru tumbuh subur di balik topeng kesopanan politik.
Dengan adanya kasus ini, pengawasan publik sangat penting selama keberlangsungan proses hukum. Sebab mundurnya seorang pejabat belum tentu bisa menjawab pertanyaan mengenai bagaimana persoalan bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dan siapa yang akan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban pejabat publik seharusnya benar-benar diuji.
Peran kita sebagai publik harus bisa memilah isu secara bijak. Kita harus bisa membedakan antara sanksi etika jabatan dan akuntabilitas pejabat publik. Jangan sampai dengan adanya langkah yang dianggap sebagai patriot dan penuh dengan moralitas dipermukaan ini, membius kita secara tidak sadar dan melupakan akuntabilitas itu sendiri, karena sesungguhnya akuntabilitas bukan hanya terhenti pada etika moral saja, tapi tentang bagaimana pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan pada publik, tentang sejauh mana persoalan diperiksa dan permasalahan institusi diperbaiki agar masalah serupa tidak terulang.
Penulis merupakan Saiva Laura Utami, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Fathimah Az Zahra










