Beranda Opini Antara Tanggung Jawab dan Kebebasan Pers: Menyoal Revisi UU Penyiaran

Antara Tanggung Jawab dan Kebebasan Pers: Menyoal Revisi UU Penyiaran

BERBAGI
Ilustrasi. (Trisya Alya Nur Maulida [AM]/ DETaK)

Opini | DETaK

Kebebasan pers sering dianggap sebagai salah satu elemen penting dalam berlangsungnya kehidupan demokrasi. Ia berfungsi sebagai alat kontrol sosial, media informasi, pengawas kebijakan pemerintah ataupun pejabat publik, dan juga sebagai ruang dialog bagi pendapat sehat dari masyarakat. Namun kebebasan tersebut tidak berarti jurnalis bebas melakukan apa saja. Tetap ada aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dipikul dan dipatuhi dalam
menjalankan kerja jurnalistik. Hal-hal tersebut diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kemudian, muncul persoalan ketika aturan baru di bidang penyiaran mulai menyentuh wilayah kerja jurnalistik. Dalam Pasal 42 UU Penyiaran yang berlaku saat ini, karya ataupun kerja jurnalistik harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun terdapat sedikit perubahan dalam draf Revisi UU Penyiaran
terbaru terkait dengan Kegiatan Jurnalistik. Dikatakan bahwa karya jurnalistik yang muncul dalam siaran ataupun konten digital harus patuh pada P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SIS (Standar Program Siaran) yang sejak awal dibuat untuk siaran TV dan radio. Hingga timbul pertanyaan, apakah ini bentuk upaya untuk menciptakan penyiaran yang kebih bertanggung jawab atau justru berpotensi membatasi kebebasan pers?

Iklan Souvenir DETaK

Pembahasan RUU Penyiaran menjadi isu penting karena terdapat sejumlah ketentuannya yang menuai perhatian dari kalangan pers. Salah satu persoalan yang disorot dalam draf RUU Penyiaran adalah pembatasan penayangan konten jurnalistik investigasi dan pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Isu ini kembali relevan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran masuk dalam Prolegnas 2026. Ketentuan mengenai kewenangan KPI dalam penyelesaian sengketa jurnalistik juga menjadi sorotan karena dinilai beririsan dengan kewenangan Dewan Pers.

Perlu dikethui bahwa kerja jurnalistik memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan dan tanggung jawabnya. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi salah satu landasan hukum bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mengatur perilaku professional wartawan, mulai dari kewajiban menghasilkan berita yang akurat dan berimbang hingga menghormati privasi serta menghindari penalahgunaan profesi. Artinya, kebebasan pers bukan sekedar kebebasan tanpa batas. Jurnalis tetap harus mempertanggungjawabkan informasi yang didapat dan disampaikan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, keberadaan aturan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menciptakan pembatasan yang berlebihan. Justru salah satu hal yang harus dipertanyakan adalah bagaimana regulasi penyiaran dapat memengaruhi pelaksanaan kerja jurnalistik. Jurnalistik investigasi, misalnya, yang memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan yang tidak selalu bisa diungkapkan oleh pemberitaan biasa. Melalui proses penelusuran, verifikasi, dan pengumpulan bukti, jurnalis dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, dan persoalan lain yanhg menyangkut dengan kepentingan publik.

Jika penayangan jurnalistik investigasi ini dibatasi mealui ketentuan yang tidak jelas dan terlalu luas, ruang gerak jurnalis berpotensi menyempit. Akibatnya, media akan lebih berhati-hati dalam mengangkat persoalan sensitif, bahkan ketika informasi tersebut layak diketahui oleh masyarakat.

Adanya kekhawatiran ini bukan berarti setiap karya investigasi sudah pasti benar dan tidak boleh dikritik. Sebaliknya, karya investigasi jurnalistik harus melewati verifikasi dan memenuhi standar jurnalistik. Namun, penilaian suatu kerya terhadap kualitas dan pelanggaran etik suatu karya perlu dilakukan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan
menciptakan pembatasan yang berpotensi menghambat pemberitaan untuk kepentingan publik.

Persoalan berikutnya adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. Keduanya memiliki ruang lingkup dan tugas yang berbeda. KPI berkaitan dengan pengawasan penyiaran, sedangkan Dewan Pers memiliki mandat dalam kehidupan pers, termasuk menjaga kemerdekaan pers dan menangani persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Apabila regulasi baru memberikan kewenangan yang beririsan tanpa batasan yang jelas, jurnalis dapat menghadapi ketidakpastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku. Kondisi ini perlu diperhatikan agar pembaruan hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerjan pers.

Di sisi lain, pihak-pihak yang mendukung pembaruan regulasi tentu memiliki alasan yang perlu dipertimbangkan. Perkembangan teknologi telah mengubah cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi. Batasan antara televisi, media digital, dan berbagai platform distribusi konten semakin kompleks. Regulasi penyiaran memang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman memberikan kepastian hukum, serta melindungi masyarakat dari
konten yang merugikan. Namun, kebutuhan untuk memperbarui aturan tidak serta-merta membenarkan setiap bentuk pembatasan.

Regulasi harus dirancang secara cermat supaya upaya perlindungan terhadap publik tidak mengorbankan kebebasan pers. Dalam hal ini, penyelesaian persoalan jurnalistik seharusnya tetap memperhatikan mekanisme yang telah diatur dalam hokum pers. Ketika diduga terjadi pelanggaran etik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jurnalis juga harus menerima kritik dan memperbaiki kesalahan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Dengan deikian, tanggung jawab pers dapat ditegakkan tanpa harus mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.

Dampak persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh jurnalis, tetapi juga masyarakat sebagai penerima informasi. Ketika kerja jurnalistik menghadapi pembatasan yang berlebihan, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi penting. Fungsi pers sebagai kontrol sosial pun dapat melemah apabila media kesulitan mengungkap persoalan yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Padahal masyarakat membutuhkan pers yang independen agar dapat menilai kebijakan, memahami persoalan sosial, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

Pembaruan UU Penyiaran memang diperlukan untuk menjawab perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kewenangan lembaga yang telah diaturdalam perundang-undangan. Regulasi yang baik bukan hanya mampu mengatur penyiaran, tetapi juga memberikan kepastian hokum tanpa menciptakan pembatasan yang tidak proporsional. Pers memang harus bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan, tetapi tanggung jawab tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang kebebasan jurnalistik. Sebab, ketika pers melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya ruang kerja jurnalistik, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan penting bgi kehidupan demokrasi.

Penulis bernama Trisya Alya Nur Maulida, mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Fathimah Az Zahra