Beranda Opini Pembatasan Penggunaan Media Sosial pada Remaja, Solusi atau Tantangan Baru?

Pembatasan Penggunaan Media Sosial pada Remaja, Solusi atau Tantangan Baru?

BERBAGI
Ilustrasi. (Cut Dira Alya Gadiza/DETaK)

Opini | DETaK

Rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026 menuai berbagai reaksi di ruang publik. Ada yang menyambut kebijakan ini sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai kebijakan yang sulit diterapkan dan berpotensi membatasi ruang berekspresi anak dan remaja. Isu ini penting dibahas karena menyangkut masa depan generasi digital yang tumbuh di tengah derasnya arus informasi.

Media sosial saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi remaja. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube bukan hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga sebagai sarana belajar, mencari informasi, dan membangun relasi sosial. Banyak pelajar memanfaatkan media sosial untuk mengakses konten edukatif, mengikuti diskusi, bahkan mengembangkan keterampilan diri melalui ruang digital. Karena itu, pembatasan media sosial tidak bisa dilihat secara hitam putih sebagai kebijakan yang sepenuhnya benar atau salah.

Iklan Souvenir DETaK

Disisi lain, pemerintah tentu memiliki alasan kuat dibalik rencana pembatasan ini. Berbagai riset menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada usia remaja dapat berdampak pada kesehatan mental, seperti kecemasan, tekanan sosial, hingga kecanduan digital. Remaja juga rentan terpapar konten negatif, hoax, kekerasan verbal, dan standar sosial yang tidak realistis. Dalam konteks ini, pembatasan usia dapat dipahami sebagai upaya negara untuk melindungi kelompok usia yang masih berada dalam fase pencarian jati diri.

Namun pertanyaannya kemudian bukan hanya soal niat, melainkan soal penerapan. Pembatasan media sosial pada rentang usia 13-16 tahun bukan hal yang mudah, mengingat kondisi digital saat ini sangat terbuka. Banyak anak sudah memiliki akun media sosial sejak usia dibawah 13 tahun dengan memalsukan umur. Jika kebijakan ini hanya sebatas aturan tanpa pengawasan dan edukasi yang memadai, maka efektivitasnya patut dipertanyakan. Aturan bisa saja ada, tetapi realitas dilapangan belum tentu sejalan.

Selain itu, isu ini juga perlu dilihat dari sudut pandang pendidikan digital. Remaja hari ini adalah calon mahasiswa dan tenaga kerja di masa yang mendatang. Mereka tumbuh di dunia yang menuntut kemampuan literasi digital, berpikir kritis, dan bijak dalam mengelola informasi. Jika media sosial sepenuhnya dibatasi tanpa diiringi pendidikan digital yang kuat, maka yang terjadi bukan perlindungan, melainkan pengasingan dari realitas teknologi yang justru harus mereka kuasai.

Dalam hal ini, peran orang tua dan sekolah juga tidak boleh diabaikan. Media sosial bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga lingkungan terdekat anak. Edukasi mengenai etika digital, manajemen waktu, dan kemampuan memilah informasi seharusnya sudah ditanamkan sejak dini. Pembatasan tanpa pendampingan justru bisa mendorong anak mencari celah, menggunakan akun anonim, atau berpindah ke platform yang lebih sulit diawasi.

Dari sisi kebebasan berekspresi, pembatasan ini juga perlu dikaji secara hati-hati. Banyak remaja menggunakan media sosial untuk menyalurkan kreativitas, menyuarakan pendapat, dan membangun kepercayaan diri. Jika akses mereka dibatasi secara ketat, negara harus memastikan bahwa ruang alternatif untuk berekspresi tetap tersedia, baik melalui kegiatan sekolah, komunitas, maupun platform edukatif yang aman.

Kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga pada penguatan sistem pendukung. Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform media sosial untuk memperketat sistem verifikasi usia, meningkatkan fitur keamanan anak, dan memperbanyak konten ramah remaja. Disisi lain, kurikulum pendidikan juga perlu memasukkan literasi digital sebagai kompetensi utama, bukan sekedar pelengkap.

Pembatasan media sosial bagi remaja pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi dan menyehatkan generasi muda. Namun, kebijakan ini tidak akan efektif jika berdiri sendiri. Tanpa edukasi, pengawasan, dan keterlibatan keluarga serta sekolah, pembatasan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Sebagai mahasiswa, kita seharusnya dapat melihat bahwa kebijakan seperti ini merupakan momentum refleksi bersama. Media sosial bukan musuh, tetapi alat yang perlu dibenahi bukan hanya aksesnya, melainkan cara penggunaannya. Jika negara mampu menghadirkan kebijakan yang seimbang antara perlindungan dan pemberdayaan, maka pembatasan ini bisa menjadi langkah awal menuju ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.

Penulis bernama Naisya Alina, Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Pramudiyanti Saragih