Opini | DETaK
Beberapa waktu terakhir, dunia kesehatan dan pendidikan Indonesia dikejutkan oleh wacana seorang anggota DPR yang menyatakan bahwa profesi ahli gizi bisa saja “dihapus” hanya melalui proses legislasi—cukup dengan mengetuk palu dalam rapat. Pernyataan tersebut menuai kontroversi besar karena menyangkut keberlangsungan profesi penting yang berperan langsung dalam kesehatan masyarakat, pendidikan gizi, hingga pencegahan penyakit tidak menular.
Dalam sistem demokrasi, legislatif memang memiliki kewenangan untuk merancang dan mengubah undang-undang. Namun, pernyataan bahwa profesi yang menyangkut nyawa masyarakat dapat dihapus “begitu saja” tanpa kajian mendalam memicu kekhawatiran publik. Para pakar kesehatan, mahasiswa, akademisi, hingga organisasi profesi gizi menilai wacana ini bukan hanya melukai profesionalisme tenaga gizi, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional.
Mengapa Profesi Ahli Gizi Penting?
Ahli gizi memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pencegahan stunting, pengaturan nutrisi rumah sakit, hingga edukasi gizi masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi tingginya kasus gizi buruk, obesitas anak, diabetes, hipertensi, hingga anemia, kehadiran tenaga gizi bukan hanya penting—tetapi wajib.

Di rumah sakit, ahli gizi memastikan pasien mendapatkan diet sesuai kondisi medis. Di puskesmas, ahli gizi mengawal tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu hamil. Di sekolah, mereka membantu memastikan program makanan bergizi berjalan dengan baik. Di masyarakat, mereka menjadi motor edukasi pola makan sehat. Dengan berbagai tugas penting tersebut, wajar jika banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah profesi strategis ingin “dihapus” hanya berdasarkan satu keputusan politik.
Dampak Bagi Dunia Pendidikan
Bila wacana penghapusan profesi ahli gizi benar terjadi, dampaknya akan sangat besar bagi dunia pendidikan tinggi. Jurusan Ilmu Gizi yang ada di puluhan universitas dan politeknik akan kehilangan arah. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan gizi akan merasa masa depan mereka terancam. Lulusan baru akan kehilangan kesempatan kerja karena profesinya dianggap tidak lagi relevan secara hukum.
Dunia akademik juga akan terguncang. Penelitian terkait gizi—mulai dari diet penyakit kronis, pencegahan obesitas, hingga gizi olahraga—merupakan pilar penting dalam ilmu kesehatan yang saling terintegrasi. Hilangnya profesi ahli gizi akan merusak ekosistem riset dan pendidikan kesehatan nasional.
Sebagai mahasiswa yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, isu ini menunjukkan betapa pentingnya memperjuangkan profesionalisme dan keberlanjutan ilmu pengetahuan. Pendidikan tidak dapat tunduk pada keputusan politik yang tidak berbasis kajian ilmiah.
Respons Publik dan Profesional
Wacana penghapusan ini langsung mendapat reaksi keras dari organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), akademisi, tenaga kesehatan, hingga mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa profesi ahli gizi tidak bisa dihapus hanya dengan “ketukan palu”, karena keberadaannya terkait langsung dengan hak dasar masyarakat atas kesehatan.
Para pakar juga menegaskan bahwa isu gizi adalah masalah serius. Indonesia belum sepenuhnya keluar dari krisis stunting. Angka penyakit tidak menular seperti diabetes melonjak setiap tahun. Masyarakat terus membutuhkan edukasi gizi yang benar, bukan malah kehilangan tenaga ahli.
Kontroversi wacana penghapusan profesi ahli gizi oleh seorang anggota DPR menjadi pengingat penting bahwa kesehatan masyarakat tidak dapat diatur berdasarkan opini sepihak. Perubahan profesi harus melalui kajian ilmiah, diskusi multidisipliner, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pendidikan, tenaga kerja, serta pelayanan kesehatan.
Sebagai mahasiswa dan bagian dari dunia pendidikan, kita perlu kritis terhadap isu publik seperti ini. Pendidikan yang baik tidak hanya menghasilkan lulusan pintar, tetapi juga warga negara yang mampu membela ilmu pengetahuan dari keputusan yang tidak berdasar. Profesi ahli gizi bukan hanya pekerjaan—melainkan bagian dari sistem kesehatan yang menyelamatkan nyawa. Dan sistem ini tidak boleh hilang hanya karena satu “ketukan palu”.
Penulis bernama Afif Wicaksono, Mahasiswa Program Studi Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Sara Salsabila










