Artikel | DETaK
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan rencana perubahan besar pada sistem paspor warga negara Indonesia yang akan diterapkan pada tahun 2027. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari pembaruan layanan keimigrasian nasional. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan layanan paspor, memperkuat keamanan dokumen perjalanan, serta menyesuaikan sistem keimigrasian Indonesia dengan perkembangan global.
Saat ini, Indonesia masih menerbitkan beberapa jenis paspor. Masyarakat mengenal paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik dengan bahan laminasi, serta paspor elektronik berbahan polikarbonat. Ketiga jenis paspor tersebut memiliki perbedaan dari sisi tampilan fisik, tingkat keamanan, biaya pembuatan, dan proses penerbitannya. Di sejumlah daerah, tidak semua jenis paspor tersedia, sehingga pemohon sering kali harus menyesuaikan pilihan dengan fasilitas kantor imigrasi setempat.

Mulai tahun 2027, pemerintah menargetkan seluruh jenis paspor tersebut disatukan menjadi satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik yang selama ini dikenal akan dihapus dari proses penerbitan baru secara bertahap. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseragaman layanan dan menghilangkan perbedaan standar antar wilayah.
Perubahan penting yang direncanakan:
- Satu jenis paspor untuk semua
Pemerintah menargetkan hanya ada satu jenis paspor nasional yang digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor polikarbonat. Semua paspor baru akan diterbitkan dalam satu format standar dengan tingkat keamanan yang sama. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang mengurus paspor di daerah mana pun akan mendapatkan jenis paspor yang sama. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat dan meningkatkan kepastian layanan keimigrasian. - Nomor paspor berlaku seumur hidup
Pemerintah juga merencanakan perubahan sistem nomor paspor. Nomor paspor akan bersifat tetap dan berlaku seumur hidup. Saat seseorang mengganti paspor karena masa berlakunya habis, nomor paspor tidak lagi berubah. Sistem lama yang mengganti nomor setiap kali paspor diperpanjang akan ditinggalkan. Kebijakan ini dinilai lebih efisien karena memudahkan pencatatan riwayat perjalanan, pengurusan visa, dan administrasi internasional lainnya. Sistem ini membantu menjaga konsistensi data identitas warga. - Roadmap dan transisi sampai 2026
Pemerintah telah menyiapkan peta jalan atau roadmap implementasi hingga tahun 2026. Selama tahun tersebut, pihak imigrasi masih akan menghabiskan stok paspor lama yang tersedia. Masa ini digunakan sebagai periode transisi agar tidak terjadi gangguan layanan. Pada saat yang sama, pembahasan teknis, penguatan sistem teknologi informasi, serta penyusunan regulasi pelaksana akan diselesaikan. Pemerintah ingin memastikan seluruh infrastruktur siap sebelum kebijakan diterapkan secara nasional pada 2027. - Fokus layanan publik dan keamanan
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan sistem paspor ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan layanan publik, kepastian hukum, dan keamanan dokumen perjalanan. Dengan satu jenis paspor nasional, standar keamanan dapat diterapkan secara merata. Risiko pemalsuan dapat ditekan, dan pengawasan data paspor menjadi lebih terintegrasi. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap paspor Indonesia.
Hingga saat ini, perubahan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan. Pemerintah masih berada dalam tahap persiapan dan evaluasi teknis. Kebijakan resmi dan aturan pelaksanaannya masih dapat mengalami penyesuaian sebelum tahun 2027. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dijalankan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Apa artinya bagi masyarakat yang akan buat atau perbarui paspor sekarang?
- Paspor yang masih berlaku hingga 2026 tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Tidak ada kewajiban mengganti paspor lebih awal.
- Saat memperpanjang paspor setelah kebijakan 2027 berlaku, nomor paspor kemungkinan besar akan tetap sama.
- Jenis paspor yang tersedia saat ini akan digantikan dengan satu jenis paspor nasional yang baru.
Rencana perubahan ini juga mencakup kemungkinan peninjauan masa berlaku paspor. Pemerintah sedang mempertimbangkan apakah masa berlaku paspor 10 tahun akan dikurangi menjadi 5 tahun. Pertimbangan ini berkaitan dengan perubahan data biometrik, seperti wajah dan identitas pemegang paspor, yang dapat berubah dalam jangka panjang. Pemerintah menilai pembaruan data secara berkala penting untuk menjaga akurasi identitas.
Perubahan format dan kebijakan paspor ini sejalan dengan tren global. Banyak negara telah memperbarui teknologi dokumen perjalanan dengan menggunakan paspor biometrik yang dilengkapi chip elektronik. Chip ini menyimpan data identitas dan foto pemegang paspor, sehingga memudahkan otoritas imigrasi luar negeri melakukan verifikasi secara cepat dan akurat. Teknologi ini juga meningkatkan keamanan perlintasan antarnegara.
Masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri dengan paspor Indonesia di masa depan perlu memperhatikan perkembangan aturan baru ini. Perubahan jenis paspor dan sistem nomor paspor akan berdampak langsung pada proses pembuatan dan perpanjangan paspor. Pemerintah akan mengeluarkan penjelasan teknis lebih rinci menjelang tahun 2027 agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini dengan jelas.
Bagi mahasiswa dan generasi muda, kebijakan ini menunjukkan arah modernisasi layanan publik di Indonesia. Paspor tidak lagi dipandang hanya sebagai buku perjalanan, tetapi sebagai identitas global yang terintegrasi dengan sistem hukum dan teknologi. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kebijakan ini mencerminkan upaya negara meningkatkan kepastian hukum, efisiensi pelayanan, serta kualitas tata kelola keimigrasian nasional.
Penulis bernama M. Azkal Azkiya, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Pramudiyanti Saragih











