Opini | DETaK
Belakangan ini isu mengenai rencana pemerintah yang akan menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membeli smartboard bagi sekolah-sekolah memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian melihat langkah ini sebagai inovasi berani dalam dunia pendidikan, sementara yang lain mempertanyakan kesiapan ekosistem pendidikan untuk menerima teknologi semahal itu. Perdebatan ini menarik, bukan hanya karena menyangkut transparansi negara dalam mengelola uang publik, termasuk dana yang selama ini menjadi korban kejahatan koruptor.
Digitalisasi pendidikan sebenarnya bukan wacana baru. Dunia terus bergerak kearah penggunaan teknologi dalam pembelajaran. Banyak negara telah menerapkan kelas digital, pembelajaran berbasis multimedia, serta perangkat interaktif yang mendorong pengembangan kreativitas dan daya pikir kritis siswa. Dalam konteks tersebut, penggunaan smartboard di sekolah-sekolah Indonesia dapat dianggap sebagai langkah yang selaras dengan perkembangan global. Teknologi ini tidak hanya menganggantikan papan tulis biasa, tetapi menawarkan interaksi visual yang lebih kaya, memungkinkan guru memadukan teks, gambar, video, hingga simulasi langsung yang dapat membuat proses belajar lebih menarik dan mudah dipahami.

Walaupun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa gagasan pendanaan yang dikaitkan dengan aset korupsi menjadi bagian paling sensitif dari isu ini. Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering melihat bagaimana korupsi menggerogoti sumber daya negara, merampas hak rakyat, dan menghambat kemajuan. Karena itu, ketika muncul kabar bahwa uang hasil koruptor akan dialokasikan kembali untuk pendidikan, Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai pembalasan moral yang tepat, uang yang dicuri rakyat, kembali lagi untuk kepentingan rakyat. Dari perspektif etika publik, ini dapat dipahami sebagai bentuk rehabilitasi nilai keadilan sosial.
Namun, langkah ini juga tidak boleh membuat masyarakat serta-merta puas dan berhenti bertanya. Penggunaan dana publik, apapun sumbernya, tetap melalui proses transparan dan dapat diawasi. Beberapa pertanyaan seperti:
- Berapa besar dana yang digunakan?
- Siapa penyedia perangkat?
- Bagaimana proses perawatannya dilakukan?
Merupakan point-point penting yang harus dijawab pemerintah. Tanpa keterbukaan, program yang sejak awal bermaksud baik justru bisa memunculkan kecurigaan baru, apalagi mengingat sejarah panjang pengelolaan anggaran pendidikan yang tidak selalu steril dari kepentingan politik dan proyek jangka pendek.
Selain soal pendanaan, tantangan berikutnya terletak pada kesiapan infrastruktur pendidikan Indonesia. Tidak semua sekolah berada dalam kondisi yang sama. Sekolah-sekolah di kota besar relatif lebih siap menerima teknologi semacam smartboard karena dukungan listrik, internet, dan tenaga pengajar yang memadai. Namun, sekolah di daerah terpencil, pulau terluar, atau wilayah yang belum memiliki jaringan listrik stabil menghadapi persoalan berbeda. Teknologi yang dikirim tanpa kesiapan lingkungan hanya akan menjadi pajangan yang mahal.
Pengadaan perangkat semestinya tidak dilakukan secara seremonial. Yang lebih penting adalah bagaimana perangkat tersebut diintegrasikan ke dalam proses belajar mengajar. Guru membutuhkan pelatihan teknis dan pedagogis agar smartboard tidak sekedar menjadi layar besar yang memutar video. Teknologi pendidikan hanya bermanfaat ketika menjadi bagian dari metode mengajar yang hidup, bukan ketika menjadi dekorasi ruang kelas yang tidak tersentuh.
Dari sudut pandang mahasiswa, isu ini menunjukkan betapa pendidikan tidak pernah lepas dari tarik-menarik kebijakan negara. Pendidikan bukan hanya urusan guru dan siswa, melainkan ia adalah investasi politik, ekonomi, dan sosial. Teknologi dapat menjadi percepatan perubahan pola pikir dan pola belajar, tetapi tanpa kesiapan mental, sistem pendukung, dan komitmen jangka panjang, teknologi justru bisa menambah jarak antara sekolah yang maju dan sekolah yang tertinggal.
Ada hal lain yang perlu di perhatikan, yaitu smartboard bukan tujuan utama, melainkan alat. Tujuan utama pendidikan tetaplah pembentukan karakter, penalaran krisis, literasi digital, dan kemampuan menghadapi persoalan nyata. Jika penggunaan smartboard tidak diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut, maka kehadirannya hanya mengganti papan tulis tanpa mengubah kualitas proses belajar.
Pendidikan di Indonesia memang membutuhkan lompatan besar. Penggunaan dana yang semula menjadi simbol kejahatan korupsi, jika benar diarahkan untuk mendukung Pendidikan digital, dapat menjadi momentum reformasi. Namun, seperti semua kebijakan publik, niat baik hanya berarti jika dilaksanakan dengan benar. Teknologi dapat menjadi pintu masa depan, tetapi masa depan tidak akan pernah tiba jika pintu itu hanya dipasang tanpa pernah dibuka.
Penulis bernama Naisya Alina, Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Khalisha Munabirah











