Anggita Rezki Amelia | DETaK
Banda Aceh- Melanjutkan sidang kasus korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru daerah terpencil (Gurdacil) Unsyiah yang sudah berlangsung pada Jum’at (31/10/2013) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Hari ini, Kamis (7/11/2013) kembali dilaksanakan. Majelis hakim memanggil lima orang saksi diantaranya Kepala Administrasi Umum dan Keuangan Unsyiah,Abdulllah Ali dan juga empat orang saksi dari inspektorat Aceh yakni Murthala,Kamaruzzaman, Erwi Sumantri, dan Nurbaiti.
Dalam kesaksian yang diutarakan pihak Inspektorat Aceh, Kamaruzzaman, ia menuturkan bahwa di tahun 2011 ada pengiriman uang ke rekening 064336152 (rekening Unsyiah-red) sebesar 8,9 miliar rupiah lebih melalui Bank BNI Cabang Darussalam. ” Jumlahnya Untuk gurdacil 5,3 miliar rupiah, JPD 3,9 miliar rupiah, jdi total 8,3 miliar rupiah lebih,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, pada saat melakukan pengawasan,sebut Kamaruzzaman, pada rekening 064336152 tersebut terdapat pengiriman aliran dana ke rekening FKIP unsyiah. “Sekitar lebih kurang 2, 189 miliar rupiah untuk Gurdacil,” akunya.
Namun, saat Erwi Sumantri, salah satu saksi dari Inspektorat Aceh, ia memberikan kesaksian terkait adanya temuan kelebihan dana sebesar 42 juta rupiah terhadap dana Gurdacil di dalam temuan inspektorat Aceh pada tanggal 1 Desember 2010, “yang direalisasikan adalah sebesar 5, 179 miliar rupiah dari anggaran sebanyak 5,22 miliar rupiah lebih, sehingga bersisa 42, 5 juta rupiah sekian,” ungkap Erwi.
Di sisi lain, Yusuf Azis (terdakwa kasus korupsi Gurdacil Unsyiah) keberatan dengan kesaksian pihak Inspektorat Aceh yang mengatakan bahwa Rahmiana (salah seorang saksi dari sekretaris Rektorat Unsyiah) mengetahui tentang program gurdacil. “Suadara Rahmi pernah dihadirkan di sini, dan dia tidak tahu apa-apa tentang gurdacil,” ungkap Yusuf.
Namun setelah mendengar pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh hakim anggota, Ainal Mardhiah terkait keterlibatan Rahmiana dalam program Gurdacil, Ia menunjukkan berkas berisi rekapitulasi keuangan program Gurdacil pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah tahun 2010 yang dibuat oleh Muchlis (terdakwa kasus korupsi beasiswa Gurdacil Unsyiah). Saat ditanya oleh hakim anggota tersebut, Muchlis mengaku sebagai pembuat berkas rekapitulasi tersebut. “Ditujukan ke rektor, melalui Pembantu Rektor (PR) I (saat itu Samsul Rizal red-)”
Hal senada pun diakui Erwi Sumantri saat ditanya oleh hakim anggota yang sama, Ainal Mardhiah. Ia mengatakan menerima data rekapitulasi keuangan program Gurdacil tersebut dari Rahmiana. “Dari Rahmi selaku sekretaris PR I,” ungkapnya.
Sidang tersebut kembali dilanjutkan esok pagi, Jum’at (8/11/2013). Dari pantauan detakusk.com, ketiga terdakwa hadir dalam sidang tersebut beserta pengacara dari masing-masing pihak.[]