Beranda Headline Gedung Moot Court FH Digunakan untuk Hal Lain, WD III FH: Bisa...

Gedung Moot Court FH Digunakan untuk Hal Lain, WD III FH: Bisa Dipinjam Bersyarat

BERBAGI
Wakil Dekan III Fakultas Hukum saat ditemui di ruang kerjanya. 02/04/19 (Sri Elmanita S. | DETaK)

Sri Elmanita S. | DETaK                      

Darussalam- Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) memiliki Gedung Peradilan Semu (Moot Court) sebagai laboratorium peradilan semu. Gedung yang telah berdiri sejak 12 Januari 2016 tersebut digunakan sebagai ruang simulasi layaknya di pengadilan untuk beberapa mata kuliah seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, cara beracara di Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain digunakan sebagai tempat simulasi, gedung tersebut difungsikan sebagai ruang pendidikan klinis dan kemahiran hukum. Gedung Moot Court memiliki dua lantai yang tepat berada di samping Fakultas Hukum. Pada bagian bawah terdapat beberapa ruangan sebagai tempat mahasiswa untuk melakukan praktik seperti di pengadilan. Gedung ini juga dilengkapi dengan aula di atasnya, yang juga dapat difungsikan sebagai ruang pengadilan semu bahkan acara seminar.

Iklan Souvenir DETaK

M. Gaussyah selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unsyiah mengatakan gedung Moot Court ini dapat dipakai oleh pihak luar dengan syarat dipakai untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.

“Gedung serbaguna ini dapat juga dipakai oleh pihak luar. Sepanjang kegiatannya linier dengan Tridharma Perguruan Tinggi maka boleh-boleh saja,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa, 2 April 2019.

Ia juga menambahkan bahwa gedung tersebut merupakan fasilitas negara bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karenanya, pihak luar yang ingin memakai gedung tersebut akan dikenakan biaya sewa.

“Tetapi akan dikenakan biaya sewa-menyewa karena itu merupakan fasilitas negara bagian dari penerimaan negara bukan pajak,” tambahnya.

Biaya sewa akan dikenakan jika gedung Moot Court dipakai oleh pihak luar dari pusat riset atau pusat studi yang tidak mempunyai hubungan kerjasama dengan Unsyiah dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Selanjutnya, untuk pembayaran sewa gedung, M. Gaussyah mengatakan hal tersebut merupakan wewenang dari Wakil Dekan II Bagian Keuangan dan Administrasi Fakultas Hukum Unsyiah.

“Pada beberapa minggu sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengadakan acara di gedung tersebut. Tetapi tidak dikenakan biaya karena HMI mempunyai hubungan kerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Biaya akan dikenakan jika adanya seminar yang diadakan oleh pihak luar dari pusat riset atau pusat studi,” tutupnya. []

Editor: Nurul Hasanah