Beranda Beasiswa Larangan Menyandang Nasab Anak Kepada Orang Tua Angkatnya

Larangan Menyandang Nasab Anak Kepada Orang Tua Angkatnya

BERBAGI
Ilustrasi. (Iqmal Pasha/DETaK)

Artikel | DETaK

Salah satu hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat luas adalah mengangkat anak orang lain menjadi anak sendiri atau sering di kenal dengan istilah “adopsi”. Adopsi bukanlah praktik yang dilarang, tetapi sering kali orang-orang melupakan bahwa menisbatkan nasab sang anak angkat ke orang tua angkatnya itulah hal yang dilarang. Hal-hal yang merupakan kewajiban yang seharusnya di lakukan oleh orang tua kandungnya malah digantikan oleh orang tua angkatnya, sehingga banyak fenomena dimana anak akan melupakan sosok orang tua kandungnya.

Sejarah mengapa dilarangnya menisbatkan nama anak kepada orang tua angkatnya

Iklan Souvenir DETaK

Praktik mengadopsi anak ini merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat Arab. Yang mana masyarakat Arab akan menisbatkan nasab anak angkat atas mereka. Mereka juga akan menganggap anak angkatnya sebagai anaknya sendiri.

Di kutip dari nu.or.id, hal ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap budaknya yang bernama Zaid bin Haritsah. Zaid merupakan seorang budak yang dihadiahkan oleh istri pertamanya, Khadijah. Kemudian Zaid dimerdekakan oleh Rasulullah dan diangkat menjadi anak angkatnya. Sehingga pada saat itu masyarakat Arab memanggil Zaid sebagai Zaid bin Muhammad bukan Zaid bin Haritsah. Bahkan Rasulullah menyampaikan kepada masyarakat Quraisy  bahwa Zaid merupakan anak Rasulullah dan Rasul mewarisi Zaid begitu sebaliknya. Karena perkataan Rasul ini, sehingga pada zaman itu mengangkat anak dan menisbatkan nama anak kepada orang tua angkat merupakan hal yang lumrah dan sering dilakukan.

Akan tetapi, pada kemudian hari menisbatkan nama anak kepada orang tua angkat di larang setelah turunnya surah Al-Ahzab, ayat 5. Allah berfirman:

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-bapak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Mengangkat atau mengadopsi anak tidak dilarang dalam Islam. Hal yang dilarang di dalam Islam adalah praktik menisbatkan nama anak kepada orang tua angkatnya. Dalam Islam menganggap, bahwa anak angkat tetap anak bagi orang tua kandungnya dan orang tua kandungnya masih memiliki kewajiban dalam berbagai hal dalam kehidupan sang anak. Karena sang anak tidak mungkin mendapatkan nasab dari dua orang ayah (kandung dan angkat).

Allah juga menjelaskan pada surah Al-Ahzab ayat 4. Dimana Allah berfirman:

“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”

Perlu diingat sekali lagi, Larangan ini tidak berarti melarang praktik adopsi anak, namun Islam menganggap bahwa anak angkat tetap anak bagi orang tua kandungnya, dan orang tua kandungnya masih memiliki kewajiban dalam berbagai hal dalam kehidupan sang anak. Oleh karena itu, penting sangat penting untuk memahami dan menghormati larangan ini dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam menerapkan larangan ini, harus dipastikan bahwa anak angkat tidak dipisahkan dari orang tua kandungnya dan bahwa orang tua kandungnya masih memiliki peran dalam kehidupan sang anak. Selain itu, orang tua harus memastikan juga bahwa anak angkatnya tidak merasa kehilangan identitas atau merasa tidak memiliki hubungan yang jelas dengan orang tua kandungnya.

Dengan memahami dan menghormati larangan ini, kita dapat memastikan bahwa anak angkat dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memiliki hubungan yang harmonis dengan orang tua kandungnya dan orang tua angkatnya.

Penulis bernama Raisa Amanda, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Cut Irene Nabilah