Beranda Terhangat Dukcapil Kenalkan IKD di Lingkungan Akademik

Dukcapil Kenalkan IKD di Lingkungan Akademik

BERBAGI
Petugas Dukcapil mengarahkan sejumlah warga kampus untuk mengaktivasi IKD. 20/05/2024. (Dok. Panitia)

Ade Irma Aprianti & Zikni Anggela | DETaK

Darussalam – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) menggelar kunjungan ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) untuk mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke warga kampus guna meningkatkan pemahaman dan penggunaan IKD di lingkungan akademik pada Senin, 20 Mei 2024 di pelataran FISIP. Hal ini disampaikan langsung oleh Henri Purba selaku Koordinator kegiatan ini.

“Jadi, IKD ini artinya KTP fisik yang selama ini kita pegang bisa diganti secara display di hp masing-masing,” ujar Hendri.

Iklan Souvenir DETaK

Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital yang dapat ditampilkan melalui handphone.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa IKD ini sudah dianjurkan di aktivasi oleh presiden untuk memudahkan masyarakat.

“Jadi, dengan sistem digital ini kita lebih mudah, artinya identitas kita seperti KTP dan Kartu Keluarga sudah tersedia disana,” ucapnya.

Muhammad Rezqi, selaku ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan menjelaska alasan membuat kegiatan ini di kampus dikarenakan karena beberapa tempat dan daerah sudah menerapkan IKD ini dalam proses administrasi.

“Contohnya seperti beberapa bandara itu sudah menerapkan sistem IKD ini, juga ini merupakan program dari pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa fungsi dari aplikasi IKD ini yaitu menyimpan data-data diri dan keluarga dalam bentuk digital.

“Jadi di dalam aplikasi ini terdapat KTP, Kartu Keluarga, juga data data keluarga kita, dan ada berkas seperti BPJS, Vaksin, NPWP bagi yang udah bayar pajak, sama yang kepegawaian, itu bakalan dapat kartu PNS juga,” tambahnya.

Adapun syarat untuk mengaktifkan IKD adalah:

1. sudah melakukan perekaman KTP

2. Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.

3. Unduh aplikasi identitas kependudukan digital di play store atau appstore.

4. setelah itu, masukkan data diri berupa NIK, Email, dan Nomor ponsel

5. selanjutnya lakukan proses verifikasi wajah.

6. Selanjutnya petugas akan membantu scan kode QR sesuai dengan alamat KTP

7. cek kode aktivasi melalui email

8. masukan kode aktivasi dan captcha di laman aplikasi IKD.[]

Editor: Aisya Syahira