Beranda Terhangat Gemini AI: Antara Kreativitas Visual dan Tantangan Hukum di Era Digital

Gemini AI: Antara Kreativitas Visual dan Tantangan Hukum di Era Digital

BERBAGI
Grafis.(Jamalidiana(AM)/DETaK)

Musfirah [AM], Jamalidiana [AM] |DETaK

Darussalam-Teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti Gemini AI kini semakin memengaruhi cara masyarakat memaknai pesan visual di era digital. Perkembangan ini membawa kemudahan dalam menciptakan karya visual, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam bidang komunikasi dan hukum.

Deni Yanuar, salah satu Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala, menyatakan bahwa gambar yang dihasilkan AI memiliki sisi positif dan negatif tergantung pada tujuan penggunaannya. Menurutnya, teknologi AI mampu mempermudah proses visualisasi pesan dan pekerjaan manusia, namun dapat menjadi masalah ketika digunakan untuk memanipulasi informasi.

Iklan Souvenir DETaK

“AI itu bagus sebenarnya, tapi kita harus tahu untuk apa tujuannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, gambar buatan AI sering disalahgunakan di platform media sosial untuk kepentingan tertentu, termasuk isu politik. Gambar AI digunakan untuk memanipulasi visual, sehingga dapat menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang tidak sesuai kenyataan. Ia menekankan bahwa AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti kreativitas manusia.

“AI itu cuma alat, bukan pengganti ide dan konsep manusia,” tambahnya.

Sementara itu, Bahrul Ulam, S.H., alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, menjelaskan bahwa penggunaan gambar yang dihasilkan oleh AI seperti Gemini masih menjadi perdebatan dalam konteks hukum hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hanya manusia yang dapat diakui sebagai pencipta karya, bukan mesin atau program.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hak cipta karena sistem AI dilatih menggunakan jutaan gambar buatan manusia yang mungkin masih memiliki perlindungan hukum. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai penggunaan AI.

“Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun aturan yang jelas tentang penggunaan AI karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Meskipun belum ada aturan khusus, penyebaran informasi palsu melalui gambar AI tetap dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan segala manfaat dan risikonya, kehadiran Gemini AI menjadi cerminan bahwa manusia perlu lebih bijak dan kritis dalam memanfaatkan teknologi visual di era digital.[]

Editor: Sara Salsabila