Nadiatun Mutmainnah | DETaK
Darussalam – Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2022 resmi ditutup pada Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 16.20 WIB. Penutupan Pemira yang diselenggarakan secara daring melalui e-voting ini pun disiarkan melalui instastory akun Instagram resmi KPR FKIP USK, yaitu @kprfkipusk_2022.
Fika Nafilah, Divisi Humas KPR FKIP USK mengatakan bahwa data golput (golongan putih) belum diberi tahu kepada pihak KPR.
“Data yang golput belum diberi tahu kepada pihak KPR karena masih menunggu dari admin e-voting-nya langsung,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp,
Sidang penetapan akan dilangsungkan pada hari Senin, 14 Maret 2022 di Auditorium FKIP Lantai 2 mulai pukul 09.00 WIB.
“Penetapan Ketua BEM terpilih pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, sekalian sidang dan penetapan ketua BEM terpilih sekaligus diberitahukan data mahasiswa yang golput,” ungkapnya.
Dalam Pemira FKIP tahun 2022, terdapat 3 nama yang terdaftar sebagai calon Ketua BEM. Ketiga calon tersebut adalah Gansar dari Program Studi Pendidikan Geografi, sementara Mahyu Munar dan RA Valdhize Afdhel Chamdezine berasal dari Program Studi Pendidikan Kewargannegaraan.
“Ada 3 calon seperti yang diketahui yaitu Gansar dari Geografi, Mahyu Munar dan RA Valdhize Adhel Chamdezine dari PKN,” lanjut Fika.
Dia juga menambahkan bahwa real count akan di-update di IG KPR setelah sidang pelanggaran dan penetapan Ketua BEM.
“Update di IG KPR masih menunggu hasil dari sidang pelanggaran dan penetapan Ketua BEM. Kami juga masih berdiskusi tentang hal itu karena sidang pelanggaran dan penetapan ada pengurangan untuk suara yang diperoleh sesuai dengan juklat dan juknis di KPR sendiri,” tuturnya.
Fika menyebutkan bahwa hasil akhir perolehan suara dari e-voting Pemira FKIP USK telah dikirmkan kepada masing-masing TPS dan forum KPR, namun perilisannya akan ditetapkan setelah sidang pelanggaran dan penetapan e-voting.
“Untuk data atau perolehan hasil akhir dari voting Pemira FKIP USK sudah kami kirimkan langsung kepada masing-masing TPS dan ke forum KPR juga. Untuk khalayak umum jga sudah bnyak yang tau tapi belum bisa ditetapkan sebelum sidang pelanggaran dan penetapan e-voting ini,” pungkasnya.[*]
Editor: Indah Latifa