Beranda Opini Kelalaian Fatal di Balik Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Kelalaian Fatal di Balik Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

BERBAGI
Ilustrasi. (Rifqina Ulya [AM]/DETaK)

Opini | DETaK

Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 merupakan peristiwa yang sangat memilukan karena menyangkut banyaknya penumpang di kapal tersebut dengan tujuan Banjarmasin dari Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya). Nahasnya pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 01.00 – 02.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah), kapal yang membawa 243 orang tersebut terbalik di perairan Masalembo Laut Jawa, kapal miring drastis hingga tenggelam hanya kurang dari 5 menit.

Dilaporkan bahwa cuaca di perairan Masalembo pada Minggu, 13 September 2026 sangat buruk, serta ketinggian gelombang mencapai 1,5 hingga 2 meter (moderate sea). Wilayah tersebut memang sering kali dilanda arus laut yang sangat kuat disertai hembusan angin yang sangat kencang. Kondisi cuaca ini diduga turut memengaruhi kondisi pelayaran KM Virgo Transport 8.

Iklan Souvenir DETaK

Dari kesaksian korban, Faisal mengatakan bahwa sebelum kejadian itu ia terbangun hendak membuang air kecil dan berniat keluar untuk mengisi daya ponselnya sekaligus merokok di dek luar kapal, saat ia berada di luar sekitar pukul 00.15 WITA, ia merasakan kapal tiba-tiba miring drastis secara terus menerus dan ia mengaku sempat mendengar suara ledakan dari sisi kiri kapal, Faisal menegaskan bahwasanya tidak ada instruksi evakuasi, maupun alarm peringatan dari kru kapal. 

Fakta di lapangan pada Senin, 5 Oktober 2026, tercatat sebanyak 108 orang korban ditemukan selamat, 82 orang meninggal dunia dan 53 orang korban masih dalam pencarian yang terus dilakukan oleh tim penyelam TNI-AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) dan BASARNAS (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dalam bangkai kapal dan sekitarnya.

Korban banyak ditemukan di dalam kamar karena kejadian berlangsung di jam istirahat. Tidak hanya di kapal, tim Basarnas juga menyisir pantai untuk mencari korban yang sudah terbawa arus laut. Waktu istirahat yang seharusnya menjadi kesempatan bagi penumpang untuk memulihkan tenaga justru berakhir menjadi akhir dari perjalanan mereka. Saya melihat dari kejadian ini banyaknya orang yang turut berduka, tak hanya keluarga korban yang ditinggalkan, tetapi masyarakat Indonesia juga merasakan duka yang begitu dalam.

Mendengar dari kesaksian korban yang mengatakan bahwasanya mereka tidak mendengar adanya peringatan darurat. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya: Mengapa tidak ada alarm atau peringatan darurat sebelumnya? Apakah ada kendala teknis yang terjadi atau karena kelalaian yang dilakukan oleh kru kapal itu sendiri? Atau karena panik sehingga peringatan darurat sama sekali tidak dibunyikan? 

Menurut saya hal itu tetap tidak dapat dibenarkan, karena bagaimanapun keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Terlebih alarm peringatan darurat ini sangat penting karena menyangkut dengan keselamatan bersama, jika alarm diberikan lebih awal, penumpang mungkin memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyelamatkan diri. Jika penyebabnya karena kesalahan teknis, mengapa tidak diberikan peringatan secara manual oleh kru untuk menyuruh penumpang menggunakan rompi penyelamat atau pelampung dan diarahkan untuk menaiki sekoci, bukankah itu juga bisa dilakukan?

Banyak warga yang berasumsi bahwa nakhoda menyelamatkan dirinya sendiri terlebih dahulu tanpa memikirkan penumpang yang ia bawa, perbuatan yang di lakukan ini sudah melanggar Pasal 138 dan Pasal 249 menegaskan bahwa nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar dan bertanggung jawab penuh secara hukum atas keselamatan kapal, penumpang, serta kru. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa nakhoda memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan kapal, penumpang, dan awak selama pelayaran.

Bekerja sebagai nakhoda tentu bukan pekerjaan yang mudah dan harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) kapal tempat dia bekerja, artinya sebelum menjalankan tugas, seorang nakhoda tentu dituntut memahami dan mematuhi prosedur keselamatan serta SOP yang berlaku. Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa nakhoda memiliki hak untuk menyelamatkan dirinya sendiri terlebih dahulu “itu hak nakhoda untuk menyelamatkan diri”, ini sebuah ucapan yang juga harus dipertanyakan, bukankah memastikan penumpang aman itu tanggung jawabnya.

Fakta yang saya ketahui bahwasanya KM Virgo Transport 8 ini adalah sebuah kapal ferry tua yang sudah berumur 39 tahun dibeli dari Jepang oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS), kapal ini sebelumnya bernama Ferry Kurushima, dan mulai dioperasikan secara komersial di Indonesia untuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin pada Juli 2026 yang baru berlayar di Indonesia sekitar 2 bulan sebelum akhirnya mengalami kecelakaan. Sebenarnya kapal ini tidak dirancang untuk rute pelayaran terbuka yang diarungi atau dengan jarak tempuh yang pendek sekitar 90 hingga 114 mil laut setara dengan 167 hingga 211 kilometer, namun mengapa kapal ini dibawa berlayar dengan rute 265 mil laut setara dengan 490 kilometer dengan estimasi waktu perjalanan normal antara 18 hingga 12 jam? Kebenaran ini bisa menjadi salah satu penyebab tenggelamnya Kapal Virgo akibat faktor fungsi yang melampaui seharusnya atau faktor usia.

Hal ini dapat ditanyakan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengapa kapal tersebut diberi izin untuk berlayar di Indonesia dengan usia yang sudah cukup tua dan dengan jarak tempuh yang lumayan jauh? Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya. Dari kejadian ini semoga Kementerian Perhubungan dapat lebih teliti dalam memberikan perizinan pelayaran dan memverifikasi apakah kapal layak untuk berlayar di Indonesia dengan SOP yang benar dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Masih banyak hal yang perlu dipertanyakan, mulai dari pertanggungjawaban, proses perizinan, pengawasan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut

Penulis bernama Rifqina Ulya, Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Zalifa Naiwa Belleil