Beranda Terkini Sidang Triwulan DPM USK 2026: Empat Laporan Kementrian Ditolak, Sepuluh Lainnya Diterima

Sidang Triwulan DPM USK 2026: Empat Laporan Kementrian Ditolak, Sepuluh Lainnya Diterima

BERBAGI
Penyerahan laporan harian kerja dalam Sidang Triwulan Program Kerja BEM USK 2026 di Aula Dekanat Fakultas Kedokteran USK. 4/10/2026. (Dok. Panitia)

Ade Irma Aprianti | DETaK

Darussalam-Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Sidang Triwulan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK di Aula Dekanat Fakultas Kedokteran Lantai 3, pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Sidang tersebut menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja BEM USK 2026. Rangkaian persidangan terdiri atas tiga agenda utama, yakni Sidang Pleno I, Sidang Pleno II, dan Sidang Paripurna.

Iklan Souvenir DETaK

Pada Sidang Pleno I, peserta membahas dan mengesahkan agenda acara serta tata tertib persidangan sebagai pedoman pelaksanaan sidang. Selanjutnya, Sidang Pleno II menjadi ruang pemaparan dan pembahasan Laporan Harian Kerja (LHK) seluruh kementerian BEM USK 2026 serta penyampaian komisi-komisi.

Berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan sidang, sebanyak empat dari 14 kementerian BEM USK dinyatakan ditolak laporan hariannya. Keempat kementerian tersebut ialah Kementerian Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesenian, Budaya, dan Pariwisata, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Ketua DPM USK, Muhammad Alfhat Al-Ghifari, menjelaskan penolakan laporan disebabkan oleh beberapa persoalan administratif, mulai dari keterlambatan pengiriman hingga ketidaksesuaian laporan. 

“Penolakan itu disebabkan karena ada kementerian yang terlambat mengirimkan laporan, ada yang laporannya tidak sesuai, dan ada juga yang sama sekali tidak mengirimkan laporan. Yang memiliki kewenangan untuk menolak laporan tersebut adalah komisi yang membidangi kementerian terkait,” jelas Alfhat.

Sementara itu, sepuluh kementerian lainnya dinyatakan menerima laporan hariannya. Kesepuluh kementerian tersebut terdiri atas Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, Kementerian Sosial Masyarakat, Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Agama, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Kesehatan Lingkungan, Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Kesekretariatan dan Administrasi.

Dengan hasil tersebut, 71,4 persen kementerian BEM USK dinyatakan menerima laporan harian kerja, sedangkan 28,6 persen lainnya ditolak.

Rangkaian persidangan kemudian dilanjutkan dengan Sidang Paripurna yang beragendakan pengesahan ketetapan-ketetapan Sidang Triwulan Program Kerja BEM USK 2026. Agenda tersebut menjadi bagian akhir dalam menetapkan hasil pembahasan yang telah dilakukan selama persidangan.

Alfhat mengatakan hasil sidang akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja BEM USK. Laporan yang ditolak akan ditindaklanjuti melalui surat peringatan dan pengawasan secara berkala. Sementara itu, kementerian yang laporannya diterima juga tetap akan dipantau untuk melihat implementasi program kerja ke depannya.

“Tindak lanjutnya akan terus kami awasi. Bagi kementerian yang laporannya ditolak, akan dikirimkan surat peringatan dan dievaluasi secara berkala. Sementara yang diterima juga tetap kami pantau dan evaluasi bagaimana implementasinya ke depan,” ujar Alfhat.

Alfhat berharap BEM USK mampu memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa serta terus melakukan perbaikan terhadap kinerjanya.

“Harapannya, BEM USK dapat memberikan kontribusi yang nyata, memperbaiki hal-hal yang masih kurang, mempertahankan hal-hal yang sudah baik, serta tetap mempertanggungjawabkan integritasnya,” harapnya.[]

Editor: Zalifa Naiwa Belleil