Beranda Opini DPM USK, Bagai Lembu Tua yang Hampir Mati

DPM USK, Bagai Lembu Tua yang Hampir Mati

BERBAGI
Ilustrasi. (Nisa Makrufa/DETaK)

Opini | DETaK

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala (USK) adalah lembaga tinggi tingkat universitas yang memiliki kekuasaan legislatif. Di samping itu DPM USK juga mempunyai fungsi sangat penting dalam hal pengawasan terhadap lembaga eksekutif universitas (BEM USK).

Namun melihat dari apa yang terjadi hari ini, semenjak dilantik pada Juni 2022 lalu, peranan eksistensi DPM USK kian mengalami degradasi bahkan hilang arah bagai sesat di jalan yang terang.

Iklan Souvenir DETaK

Berangkat dengan parlemen baru mengait nama “Responsif”, malah justru “Fiktif”. Apakah karena ketidaktahuan mengemban tanggung jawab atau hanya menitip nama pemenuhan Curriculum Vitae (CV) semata?.

Ini ditunjukkan dengan tidak adanya sesuatu hal pasti yang dilakukan oleh DPM USK. Mulai dari bidang legislasi, tidak adanya regulasi baru yang dilahirkan terhadap kekosongan hukum yang ada. Juga terpenting dalam hal pengawasan terhadap BEM USK yang tidak pernah sekali pun berhasil dilaksanakan sidang evaluasi kerja padahal sudah di ujung penghabisan masa jabatan. Di mana yang seharusnya memastikan semua program BEM USK yang terdiri dari 14 kementerian berjalan tetapi malah acap kali mengaminkan.

Tidak ada suatu hal terobosan baru, sebagai legacy baik untuk generasi selanjutnya. Mereka cenderung makan daging dari panggangan yang sama, panggangan yang sudah hitam dan berkarat.

Penyebab buruknya keadaan DPM USK saat ini tidak lain ialah bobroknya para pemangku jabatan Dewan Pengurus Inti. Mereka gagal dalam mengkoordinir anggota-anggotanya. Tidak ada resolusi maupun visi, tidak paham peran fungsi, hanya menduduki jabatan sebagai aksesoris administrasi sebuah organ.

Mereka punya kuasa, punya jabatan, mereka punya tanggung jawab besar, tapi tidur di balik almamater proposal yang mahal. Apakah mereka sudah berhasil terlihat gagah?

Di bawah kepemimpinan mereka DPM USK mengalami pergeseran peran, bahkan membuat kegiatan tanpa diketahui oleh seluruh anggota dari setiap delegasi.

DPM USK adalah lembaga kolektif kolegial di mana seluruh kebijakan, kegiatan atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi semuanya berpijak pada kebersamaan di mana seluruh pengurus dan anggota harus terlibat. Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah secara berjenjang, satu sama lain saling melengkapi (tidak one man show).

Pemimpin memegang peranan penting dalam suatu organisasi. Peran seorang pemimpin adalah sebagai penunjuk arah dan tujuan di masa depan (direct setter), agen perubahan (change agent), negosiator (spokes person), dan sebagai pembina (coach).

Maka untuk itu, sangat disayangkan melihat keadaan DPM USK hari ini yang dirasa tidak ada lagi alasan agar lembaga ini tetap ada. Lembaga yang sebelumnya dicitakan dengan tujuan mulia demi terciptanya independensi menyuarakan aspirasi mahasiswa tapi hari ini justru hanya menghabis-habiskan anggaran dari duit mahasiswa.[]

Penulis adalah Zikri Sabilillah, anggota DPM USK delegasi Fakultas Hukum.