Beranda Lipsus Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi

BERBAGI
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

Tajul Ula | DETaK

Ilustrasi  Lipsus KIP
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

Banda Aceh – Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona mendesak dan mengsengketakan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terdapat dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Sedikitnya, ada 10 data yang diminta pada sidang sengketa Komisi Informasi Aceh (KIA) tersebut (baca: 10 Data Unsyiah Yang Disengketakan SAKAyang dilangsungkan  Kamis, 12 Maret 2015 lalu di Banda Aceh.

Iklan Souvenir DETaK

Namun karena pihak termohon (Unsyiah-red)  tidak hadir dalam sidang yang pertama maka sidang ditunda dan dilanjutkan kemballi pada Rabu, 25 Maret 2015.

Sidang lanjutan tersebut akhirnya masuk tahap mediasi, setelah pemohon (Safrizal Rantona-red) dan termohon yang diwakili oleh M. Daud Yusuf setuju untuk menyelasaikan sengketa informasi tersebut melalui jalur mediasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2015.

Untuk diketahui, Safutra Rantona sudah pernah meminta data yang dimaksud dengan mengirim surat ke pihak Unsyiah namun pihak rektorat tidak merespon  hal tersebut sehingga Safutra mengsengketakannya ke KIA.[]

 Editor: M Fajarli Iqbal

Baca juga: SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP