Beranda Headline Lewati Tenggat Penyerahan Berkas, 6 UKM di USK Terancam Dibekukan

Lewati Tenggat Penyerahan Berkas, 6 UKM di USK Terancam Dibekukan

BERBAGI
Wawancara dengan pihak Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK melalui Zoom. 03/01/2022. (Satria Liswanda/DETaK)

Satria Liswanda | DETaK

Darussalam – Memasuki awal tahun dan menjelang pergantian semester merupakan masa berakhirnya kepengurusan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui surat yang telah diedarkan sebelumnya mengintruksikan kepada semua UKM yang ada di Universitas Syiah Kuala (USK) agar memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan tahun 2021 serta segera memberikan pengajuan kepengurusan untuk tahun 2022.

Surat edaran tersebut telah diedarkan pada bulan Oktober 2021 dan batas pengajuan sampai tanggal 10 Desember 2021. Mengingat banyaknya UKM yang belum menyelesaikan segala administrasi tersebut maka diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 15 Desember 2021 bahkan ditambah lagi sampai tanggal 17 Desember 2021.

Iklan Souvenir DETaK

Menindaklanjuti surat edaran tersebut para pengurus UKM segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Namun masih ada juga UKM yang belum menyelesaikan administrasi pengajuan tersebut sehingga mereka terancam akan dibekukan sebagai UKM dari USK.

Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Mustafa Sabri mengatakan ada enam UKM yang terancam dibekukan dan selanjutnya tidak ada toleransi jika belum melakukan pengajuan pada batas waktu yang telah ditentukan. Keenam UKM tersebut adalah UKM Bakti Sosial Pembangunan Desa (BSPD), UKM FOSMA, UKM Pramuka, UKM Rugby, UKM Putroe Phang, dan UKM Rumah Qur’an.

“Tidak ada toleransi lagi untuk UKM yang belum melakukan pengajuan pada batas waktu yang ditentukan, ini sebagai ajang disiplin bagi mahasiswa. Segala kegiatan tidak berhak dilakukan sama sekali oleh UKM tersebut, jika ada kegiatan dari UKM tersebut maka itu melanggar SK Rektor dan kita akan membubarkannya. Keenam UKM yang terancam pembekuan ialah BSPD, FOSMA, Pramuka, Rugby, Putroe Phang, Rumah Qur’an,” tegasnya.

Agussani, Kepala Bagian Minat Penalaran dan Informasi Mahasiswa menegaskan telah menyurati seluruh UKM pada bulan Oktober 2021 sampai diberikan perpanjangan waktu pengajuan.

“Kita sudah menyurati seluruh UKM pada bulan Oktober 2021, kemudian batas pengumpulan diperpanjang sampai dua kali, di pengumumannya kami sampaikan agar segera melakukan pemilihan kepengurusan baru mengingat semakin mendekati tahun baru dan pergantian semester. Jangan ada persepsi kalau sudah dilakukan pemilihan maka pengurus tersebut langsung demisioner, terkait demisioner tetap sesuai aturan yang ada yaitu tanggal 31 Desember 2021,” ujarnya

Kemudian beliau dengan tegas mengatakan bahwasanya pimpinan dalam hal ini Wakil Rektor III USK menyatakan jika melewati batas waktu tambahan maka kita anggap UKM tersebut tidak mau memperpanjang kepengurusan.

“Setelah kami lapor ke pimpinan, pimpinan dengan tegas mengatakan jika melewati batas waktu tambahan yang telah di tetapkan maka kita anggap UKM tersebut tidak mau memperpanjang,” pungkasnya.[*]

Editor: Hijratun Hasanah