Febby Andriyani | DETaK
Darussalam- UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengumumkan melalui kanal instagramnya mengenai tenggat pengembalian buku yang diunggah pada 18 September 2020. Dalam pengumuman tersebut pihak perpustakaan mengimbau peminjam dan pemustaka untuk mengembalikan buku sebelum tanggal 25 September 2020 sebab setelahnya akan diberlakukan denda sebesar Rp.1000,- untuk satu buku per hari.
Di kolom komentar unggahan tersebut tidak sedikit mahasiswa yang menuliskan mereka sedang berada di kampung, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung mengembalikan buku ke perpustakan.
Ketua Pelayanan Perpustakaan Unsyiah, Charlis Siana Rosita menjelaskan saat dirinya diwawancara pada Senin, 28 September via WhatsApp, merujuk database masih banyak yang belum mengembalikan buku.
“Memang sejak diumumkan batas pengembalian tanggal 25 September sudah mulai meningkat jumlah buku yang dikembalikan dibadingkan bulan-bulan sebelumnya” tuturnya.
Pihak perpustakan memberikan berbagai kemudahan mengingat kondisi mahasiswa yang masih berada di kampung dengan memperbolehkan jasa pengiriman barang dengan alamat UPT Perpustakaan Unsyiah bagian sirkulasi, menyertakanan nama, nomor pokok mahasiswa (NPM), dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
“Pengembalian buku boleh diwakilkan oleh teman, ibu kost, adek, atau ojek online,” lanjutnya.
Sementara bagi pemustaka yang sudah terlanjur terkena denda, dapat melakukan transfer melalui Bank BRI, BNI, dan Mandiri sesuai pengumuman yang tertera di instagram UPT Perpustakaan Unsyiah. Sedangkan jika buku yang dipinjam hilang, Charlis mengatakan bahwa pemustaka harus mengganti buku yang hilang tersebut.
“Pertama harus lapor ke bagian sirkulasi agar denda dapat diblokir. Untuk buku hilang, harus diganti dengan judul yang sama” jelasnya.
Nadia, Mahasiswi Unsyiah yang bertempat tinggal di Bener Meriah mengatakan dirinya telah mengirimkan buku yang ia pinjam kepada temannya yang berada di Banda Aceh untuk dikembalikan ke Perpustakan Unsyiah.
“Saya sudah mengembalikan sehari sebelum denda diberlakukan. Tetapi untuk buku yang saya pinjam di fakultas belum ada kabar mengenai pengembalian buku” ucapnya.
Terkait pengembalian buku di Perpustakan Fakultas, Charlis mengatakan bahwa kebijakan tersebut tergantung masing-masing fakultas.
“Informasi yang saya dapatkan dari Perpustakaan FKIP, pelayanan pengembalian buku dari pagi sampai siang hari saja. Tidak ada layanan sore hari” tutupnya. []
Editor: Missanur Refasesa