Beranda Artikel Populer Wabah Judi Online di Indonesia

Populer Wabah Judi Online di Indonesia

BERBAGI
Ilustrasi. (Rahil Alya Fadhilah/DETaK)

Artikel | DETaK

Judi online semakin marak di Indonesia dengan mengincar berbagai kalangan. Berbagai faktor menjadi penyebab masyarakat terjerumus dalam praktik haram tersebut. Rasa penasaran, bosan, pengaruh teman dan mengisi waktu luang dengan mencari penghasilan tambahan menjadi alasan seseorang bermain judi online.

Mudahnya pengaksesan website judi online juga menjadi penyebab seseorang terus menerus terlena dalam kegiatan tersebut. Dilansir dari website Kominfo, sebelumnya pada tanggal 1 sampai 21 Sepetember 2023 ada 60.582 konten judi online yang diputuskan akses oleh Kementrian Kominfo. Namun sayangnya, permasalahan ini semakin mengkhawatirkan dan semakin serius seakan tidak ada jalan penyelesaian sehingga memerlukan kontribusi yang lebih besar dari semua pihak. Banyak kasus kriminal berseliweran di masyarakat akibat dari judi online.

Iklan Souvenir DETaK

Belum lama ini, kasus polwan yang membakar suaminya hingga tewas yang juga anggota Polri di Mojokerto. Hal ini dipicu karena korban yang gemar bermain judi online. Jika dianalisis dari sudut latar belakang, keduanya merupakan orang-orang yang paham betul akan hukum dan larangan dari perbuatan yang dilakukan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa bahaya judi online dapat menyasar siapa saja dan memberikan pengaruh negatif bagi orang terdekat.

Masih banyak kasus serupa yang terus merebak dan memakan banyak korban. Akibat judi online tidak hanya dirasakan oleh korban, namun juga keluarga bahkan negara. Bersumber dari infobalinews.id, Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo menyebutkan kerugian masyarakat dari kegiatan judi online mencapai Rp 100 triliun. Sepanjang tahun 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada 168 juta transaksi dengan jumlah total perputaran uang dari judi online mencapai Rp320 triliun. Tentu perputaran uang yang cukup tinggi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi negara sedikitpun.

Maka jika ditanya apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir judi online. Sebenarnya yang diperlukan adalah edukasi. Pemahaman mendalam yang benar-benar melekat dalam diri seseorang sehingga pemahaman tersebutlah yang mengontrol dirinya untuk tidak terjerumus dalam kegiatan tersebut. Banyaknya masyarakat kita yang menjadi korban judi online karena kurangnya edukasi dan pemahaman yang mendalam pada dirinya. Lebih memilih jalan instan untuk menghasilkan uang tanpa memperdulikan proses dan akibat yang didapatkan. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah hanya untuk mempersempit ruang gerak dari usaha terlarang judi online. Namun untuk benteng terkuat itu berasal dari diri masing-masing individu. Semoga permasalahan judi online dapat segera menemukan titik terang untuk tercapainya Indonesia emas 2045.

Penulis adalah Naily Jannati mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Syiah Kuala (USK).

Editor: Masya Pratiwi