Beranda Artikel Zakat Fitrah

[DETaR] Zakat Fitrah

BERBAGI
Ilustrasi. (Nisa Makrufa/DETaK)

Artikel | DETaK

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan harta yang dikeluarkan oleh umat muslim setiap bulan suci Ramadhan tiba, dimana zakat fitrah ini diwajibkan untuk seluruh umat muslim laki laki maupun perempuan untuk berbagi kepada sesama muslim yang membutuhkan.

Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dan diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, kata zakat diambil dari kata “zakah” yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah.

Iklan Souvenir DETaK

Dalil zakat fitrah juga bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Untuk besaran Zakat Fitrah sendiri, Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan Keputusan Bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M yang berpedoman pada Mazhap Syafii.

Namun jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa, yang dibulatkan menjadi Rp48.000.

Dalam zakat fitrah sendiri terdapat akad yang dilafadz-kan oleh si pemberi zakat kepada penerima zakat secara sadar dan ikhlas serta dengan niat yang tulus untuk melakukan zakat tersebut dan diberikan kepada masyarakat muslim yang kurang mampu.

Penulis adalah Nival Misbahul Amin, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik(FISIP), Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan salah satu anggota di UKM Pers DETaK USK.

Editor: Refly Nofril