Beranda Artikel Puasa Setengah Hari, Emang Boleh?

[DETaR] Puasa Setengah Hari, Emang Boleh?

BERBAGI
Ilustrasi.(Marini Koto/DETaK)

Artikel | DETaK

Puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seorang mukmin, namun anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan puasa selagi belum baligh. Namun tidak ada salahnya bagi orang tua untuk mengajarkan berpuasa kepada anak meski hanya setengah hari supaya mereka terlatih sejak kecil.

Dalam Al-Muhadzzab disebutkan: Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, “Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar”. Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat. 

Iklan Souvenir DETaK

Nah, apa yang dimaksud dengan puasa setengah hari? Puasa setengah hari atau dikenal juga dengan istilah puasa beduk merupakan puasa yang dilakukan sejak terbitnya fajar dan berbuka saat adzan dzuhur berkumandang. Puasa setengah hari ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak yang sedang melatih puasa karena bagi anak yang masih kecil belum memungkinkan untuk mereka berpuasa seharian penuh. Namun, bagi orang dewasa yang sudah baligh puasa beduk ini hukumnya haram kecuali ada uzur syar’i yang memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasa.

Lalu apakah puasa setengah hari itu mendapat pahala? Syeikh Ali Jaber dalam salah satu ceramahnya menyebutkan bahwa tidak ada satu pun kebaikan yang tidak dihitung oleh Allah SWT mau sekecil apapun bentuknya. Bahkan, orang tua yang mengajarkan anaknya berpuasa meski hanya setengah hari juga akan dihitung sebagai bentuk perjuangan orang tua dalam mendidik anak.

”Jangan khawatir Allah tidak akan memberi pahala justru Allah SWT maha baik dan maha kaya segala kebaikan yang kita lakukan sekecil apapun insyaallah tidak sia-sia. Dan orang tua yang mengajarkan anaknya berpuasa meski setengah hari tidak akan mengurangi pahala-pahala perjuangan orang tua”.

Jadi puasa setengah hari hanya diperuntukkan untuk anak-anak yang belum baligh saja sedangkan untuk orang yang sudah baligh hukumnya haram karena tidak sesuai dengan syariat kecuali ada uzur. Dan sudah sepatutnya bagi orang tua mengajarkan anaknya berpuasa sejak dini agar ketika ia sudah baligh tidaklah terlalu sulit untuknya berpuasa.

Penulis bernama Auliatul Maghfirah, Mahasiswi Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Syiah Kuala. Ia juga merupakan anggota aktif di UKM Pers DETaK.

Editor: Refly Nofril