Beranda Headline Laksanakan Sidang Triwulan II, DPM USK Tolak LHK BEM

Laksanakan Sidang Triwulan II, DPM USK Tolak LHK BEM

BERBAGI
Sidang triwulan II DPM USK yang di gelar di ruang kaca Gelanggang USK. 22/11/2025. (Dok. Panitia)

Zikni Angela | DETaK

Darussalam-Sidang Triwulan II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala (USK) yang diadakan pada Sabtu, 22 November 2025, di ruang kaca Gelanggang USK, berakhir dengan penolakan terhadap Lembaran Harian Kerja (LHK) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setelah forum menilai eksekutif tidak siap mengikuti agenda pertanggungjawaban kinerja.

Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang I, Muhammad Alfhat Gifari, didampingi Pimsid II M. Raju Rapes dan Pimsid III Nayla Safa.

Iklan Souvenir DETaK

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa sidang berjalan penuh kontroversi karena BEM USK tidak menunjukkan kesiapan sejak awal. Keterlambatan kehadiran serta minimnya jumlah kementerian yang hadir menjadi alasan utama penolakan LHK.

“Penolakan itu terjadi karena ketidakdisiplinan BEM USK. Sidang kami buat jam 8.30 WIB, mereka hadirnya jam 11.00 WIB,” ujarnya.

Alfhat menjelaskan bahwa DPM telah mengirimkan permintaan Lembaran Harian Kerja sejak satu minggu sebelumnya dan sudah beberapa kali mengingatkan, namun BEM tetap dinilai tidak menyiapkan laporan dengan baik.

“Artinya apa? Mereka belum siap dan menganggap triwulan ini meremehkan,” katanya.

Akibat situasi forum yang tidak kondusif dan keterlambatan yang terlalu jauh dari jadwal, BEM tidak sempat memaparkan hasil LHK yang seharusnya menjadi agenda utama. Pimpinan sidang menegaskan bahwa triwulan tidak dapat dilanjutkan.

“Sidang tidak ditunda dan triwulan sudah ketok palu, sudah final. Jadi untuk penundaan tidak ada penundaan dan tidak ada skorsing,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPM akan mengeluarkan surat peringatan kepada BEM USK dan melanjutkan proses evaluasi melalui mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan.

“Yang jelas, kami akan berikan surat peringatan kepada BEM USK,” tambahnya.

Informasi tambahan dari Komisi Pengawasan menyebutkan bahwa kementerian yang hadir antara lain Polhukam, Pora, PPP, Ekraf, dan Adkesma, serta Sekretaris Jenderal sebagai satu-satunya unsur BPH. DPM menilai hal ini semakin menguatkan bahwa mayoritas struktur kabinet tidak menunjukkan kesiapan mengikuti triwulan.

Forum menegaskan bahwa Sidang Triwulan merupakan mekanisme kontrol terhadap lembaga eksekutif yang wajib dipatuhi, bukan sekadar formalitas.[]

Editor : Zarifah Amalia