Selma Alifah [AM] | DETaK
Banda Aceh– Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Iqbal, menegaskan bahwa peringatan hari Maulid Nabi Muhammad saw. masih ditetapkan pada Selasa 19 Oktober, namun hanya hari liburnya saja yang digeserkan pada tanggal 20 Oktober 2021.
Dilansir dari KOMPAS.com, pemerintah mengubah tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya dilakukan hari Selasa, 19 Oktober 2021, digeserkan pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pergeseran peringatan hari Maulid Nabi dilakukan untuk mencegah mobilitas secara besar-besaran mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Menurutnya, apabila hari libur tetap pada hari Selasa, maka akan ada celah “hari kejepit nasional” pada hari Senin.
“Sehingga jika liburnya tetap hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk tidak masuk,” ucap Muhadjir.
Pergeseran hari tersebut menjadi sorotan di kalangan berbagai pihak terutama masyarakat Aceh, mengingat peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. merupakan salah satu hari perayaan besar di Aceh.
Dikutip dari Serambinews.com, Iqbal (Kakanwil Kemenag) menegaskan pergeseran hari libur bukan berarti mengubah tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
“Jangan diartikan menggeser tanggal maulid, yang digeser hanya hari liburnya saja,” terang Iqbal.
Sementara itu, masih terlihat masyarakat Banda Aceh merayakan acara Maulid pada hari ini sebagai bentuk peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad saw.[]
Editor: Indah Latifa










