Beranda Artikel Desil Dipalsukan, Keadilan Dikorbankan

Desil Dipalsukan, Keadilan Dikorbankan

BERBAGI
Ilustrasi. (Cut Dira Alya Gadiza/DETaK)

Artikel | DETaK


Desil adalah sistem pengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi ekonomi. Sistem ini dibuat agar bantuan sosial bisa diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Semakin kecil angka desil seseorang, berarti kondisi ekonominya semakin rendah, sehingga menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan dari pemerintah. Data yang digunakan dalam sistem ini berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial dan terhubung dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Informasi di dalamnya diperbarui secara rutin, biasanya setiap tiga bulan, agar tetap sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.

Di Aceh, pemerintah menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, tetapi hanya disesuaikan agar lebih tepat sasaran. Namun, rencana pembatasan penerima JKA yang akan di mulai pada 1 Mei 2026 menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak warga yang merasa dirugikan, terutama mereka yang dalam data masuk kategori mampu (Desil 8-10), padahal kondisi ekonomi mereka sebenarnya masih sulit.

Iklan Souvenir DETaK

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa data tersebut tidak bersifat mutlak. Artinya, masyarakat masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa tidak sesuai. Proses pengajuan ini bisa dilakukan melalui pemerintah gampong (desa). Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., juga menyampaikan bahwa masyarakat yang datanya keliru tetap memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Bahkan, bagi warga yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, masih ada peluang untuk mengaktifkan kembali bantuan kesehatan saat benar-benar membutuhkan.

Pembagian desil ini didasarkan pada beberapa indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi rumah, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga. Berdasarkan aturan terbaru dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat dibagi menjadi beberapa kelompok. Kelompok Desil 1 sampai 5 merupakan masyarakat miskin hingga menuju kelas menengah. Mereka tetap ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui program JKN PBI. Sementara itu, kelompok Desil 6 dan 7 termasuk kategori menengah dan masih menjadi prioritas bantuan dari JKA yang dibiayai Pemerintah Aceh. Sedangkan Desil 8 sampai 10 dianggap sebagai kelompok mampu, sehingga tidak lagi mendapatkan subsidi JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian penting. Orang yang menderita penyakit berat seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan jaminan kesehatan, tanpa melihat mereka berada di desil berapa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi khusus di luar faktor ekonomi.

Penyesuaian kebijakan ini tidak lepas dari kondisi keuangan daerah. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mengalami penurunan sejak tahun 2023, dari sebelumnya 2 persen menjadi hanya 1 % dari total Dana Alokasi Umum Nasional. Kondisi ini membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menyalurkan bantuan agar anggaran yang terbatas tetap bisa digunakan secara efektif. Secara umum, pembagian desil dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

• Desil 1 adalah kelompok paling miskin atau miskin ekstrem.

• Desil 2 termasuk kelompok miskin.

• Desil 3 adalah hampir miskin.

• Desil 4 tergolong rentan miskin.

• Desil 5 mulai menuju kelas menengah.

• Sedangkan Desil 6 sampai 10 adalah kelompok menengah hingga atas.

Dalam praktiknya, sistem desil ini menjadi dasar utama dalam menentukan penerima berbagai bantuan sosial. Misalnya, Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Desil 1 sampai 5 berhak menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan juga berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan gratis melalui PBI-JK. Selain itu, mereka juga bisa menerima bantuan sosial lainnya seperti program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial).

Sebaliknya, masyarakat yang berada di atas Desil 5 biasanya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial, karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik. Namun, keputusan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Di balik sistem ini, muncul masalah serius yaitu manipulasi data. Ada sebagian orang yang sengaja mengubah atau memalsukan data agar terlihat lebih miskin, sehingga bisa mendapatkan bantuan gratis. Padahal, tindakan ini sangat merugikan orang lain. Karena bantuan yang seharusnya diberikan kepada orang yang membutuhkan justru diambil oleh orang yang tidak berhak. Ada beberapa alasan mengapa manipulasi data ini bisa terjadi. Pertama, kurangnya integritas sebagian aparat di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki akses ke sistem data, sehingga jika tidak jujur, bisa saja memanfaatkan wewenang tersebut untuk mengubah data. Tekanan dari masyarakat yang memiliki hubungan dekat juga sering menjadi faktor penyebab.

Kedua, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak dari manipulasi data. Banyak orang menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa, bahkan dianggap sebagai “cara pintar” untuk mendapatkan bantuan. Padahal, setiap bantuan yang diambil secara tidak sah berarti ada satu keluarga yang kehilangan haknya.
Ketiga, sistem verifikasi data yang belum sepenuhnya sempurna. Meskipun data sudah terintegrasi secara nasional, masih ada celah dalam proses pengecekan antara data pusat dan kondisi di lapangan. Beberapa laporan bahkan menunjukkan adanya data yang tidak valid, seperti nomor identitas fiktif atau penerima bantuan yang sudah meninggal.

Dampak dari manipulasi data ini sangat besar. Yang paling dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Selain itu, jika banyak data bermasalah, pemerintah pusat bisa menilai bahwa suatu daerah tidak mampu mengelola bantuan dengan baik. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya alokasi bantuan di masa depan. Memalsukan data untuk mendapatkan bantuan adalah tindakan ilegal. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 secara jelas melarang pemalsuan data fakir miskin. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya sanksi hukum ini. Kurangnya sosialisasi di tingkat desa membuat tindakan curang ini masih sering terjadi tanpa rasa takut. Oleh karena itu, sistem desil dibuat untuk memastikan agar bantuan sosial ini lebih tepat sasaran. Namun, jika masih ada manipulasi data, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai. Yang paling dirugikan di sini adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Maka dibutuhkan kejujuran dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar sistem ini bisa berjalan dengan adil dan benar.

Penulis bernama Cut Irene Nabilah, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Sara Salsabila