
Naisya Alina & Mila Karmila | DETaK
Darussalam – Massa yang tergabung dalam solidaritas rakyat Aceh menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 4 Mei 2026 di halaman Kantor Gubernur Aceh untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa aksi mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.34 WIB dan sempat berhenti di depan gerbang untuk meminta izin masuk ke area utama Kantor Gubernur. Selanjutnya, massa mulai bergerak masuk ke dalam gedung pada pukul 15.17 WIB dan telah berada di pelataran gedung sekitar pukul 15.24 WIB.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan. Massa menyampaikan satu tuntutan utama, yakni mendesak pemerintah untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Para massa tidak akan bubar sampai gugatan pencabutan pergub tersebut sah untuk dicabut,” ujar Syarif, salah satu perwakilan massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh meminta waktu kepada pihak demonstran agar pemerintah dapat kembali melakukan diskusi terkait kebijakan tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Arrival, mahasiswa UIN Ar-Raniry, situasi di lapangan sempat memanas pada sore hari.
“Di awal sempat terjadi penangkapan terhadap sekitar lima mahasiswa, dan ada juga massa yang mengalami luka, termasuk luka berat di bagian kepala,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi aksi mulai tidak kondusif sekitar pukul 17.33 WIB, saat massa dan pihak kepolisian sama-sama bersiaga dengan perlengkapan masing-masing.
Aksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut menunjukkan komitmen massa untuk tetap bertahan. Mereka menegaskan tidak akan membubarkan diri sampai tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar direalisasikan.[]
Editor: Sara Salsabila









