Beranda Siaran Pers Rumoh Transparansi Aceh Duga Perkebunan Sawit Ilegal di Desa Bukit Dinding

Rumoh Transparansi Aceh Duga Perkebunan Sawit Ilegal di Desa Bukit Dinding

BERBAGI
(Foto: Ist.)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh– Rumoh Transparansi Aceh menemukan adanya dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal (tanpa izin) di Desa Bukit Dinding Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Hasil konfirmasi lapangan diketahui perkebunan tersebut sudah beberapa kali berubah nama perusahaan namun saat ini kebun tersebut diketahui bernama PT ANA.

Crisna Akbar, Direktur Rumoh Transparansi Aceh menyebutkan, hasil monitoring di lapangan menemukan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit, diperkirakan luas kebun tersebut mencapai 302 Ha. Dari total 302 Ha, berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan sekitar 105 Ha kebun sawit ini sudah mulai produksi.

Iklan Souvenir DETaK

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat diketahui kebun tersebut berada pada koordinat 4o 13 17Lintang Utara, 97o 50’ 37” Bujur Timur, dan 4o 13’ 26“ Lintang Utara, 97o 50’ 22” Bujur Timur. Setelah mendapatkan titik koordinat selanjutnya mereka melakukan overlay dengan Geographic Information System (GIS), sehingga diketahui bahwa perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.

Selain itu, Crisna juga menyampaikan pihaknya menduga bahwa kebun tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun aktivitas masih tetap berjalan di kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi tersebut.

“Kita menduga kebun itu tidak punya HGU, tapi aktivitas perambahan hutan terus terjadi di kawasan hutan tersebut,” kata Crisna.

Dia juga menambahkan, usia tanaman sawit yang berada di kawasan hutan produksi tersebut diperkirakan berumur 7 hingga 10 tahun dengan tinggi tanaman rata-rata sekitar 8 hingga 10 meter.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Rumoh Transparansi, perusahaan yang diduga bernama PT ANA tersebut  telah melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan”.

Dan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 92 ayat (1) huruf (a) menyebutkan “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Berdasarkan temuan lapangan dan hasil kajian hukum selanjutnya, Rumoh Transparansi melaporkan hasil temuan tersebut ke Polres Aceh Tamiang dalam bentuk laporan informasi yang diterima langsung oleh Kasium Polres Aceh Tamiang, Mariati.

Besar harapan setelah kasus ini dilaporkan dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku dan juga meminta agar Kepolisian Aceh Tamiang segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kita juga mendesak pihak Kepolisian Aceh Tamiang segera mengusut kasus tersebut,” tutup Crisna. []

Editor: Nada Ariqah