Siaran Pers | DETaK
Banda Aceh – Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuseRAYA) menilai Komisi I dan Badan Legislasi DPR Aceh telah melupakan janjinya terkait qanun Kepemudaan Aceh. Hal ini terlihat ketika Rancangan Qanun kepemudaan tersebut tidak ditetapkan sebagai Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (prolega) tahun 2016.
Ketika pertemuan antara Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda kabupaten/kota se-Aceh (FPMPA) di aula pertemuan DPR Aceh beberapa hari yang lalu, pihak komisi I DPRA dan juga ketua Banleg yang berhadir menyatakan dukungan di depan forum untuk terbentuknya qanun kepemudaan Aceh.
Pasca pertemuan tersebut, perwakilan FPMPA juga melakukan pertemuan dengan ketua komisi I DPRA, di stone coffe Lampineung, yang bersangkutan menyampaikan bahwa qanun kepemudaan akan menjadi salah satu perioritas tahun 2016. Ironisnya setelah prolega ditetapkan rancangan qanun kepemudaan tidak masuk dalam prolega. Bahkan pada raqan (rancangan qanun) usulan legislatif terlihat tidak adanya qanun tersebut.
Apa juga selama ini DPR Aceh terus bicara lex spesialis dan lex generalis UUPA, ketika DPR Aceh tidak menjadikan qanun kepemudaan tersebut sebagai bentuk kekhususan dalam membangun kepemudaan Aceh. Jelas aspirasi pemuda Aceh telah diabaikan oleh wakil rakyat. FPMPA mengecam tindakan wakil rakyat yang terkesan telah mengabaikan nasib pemuda Aceh. Atau DPR Aceh lebih disibukkan dengan dana aspirasi dari pada aspirasi masyarakat. Apakah DPR Aceh lebih mendukung sistem pembinaan kepemudaan Aceh yang terkesan dimonopoli.
Semestinya permasalahan kepemudaan Aceh dapat dibangun secara khusus, dan hal tersebut tidak dilarang dalam UUPA. Wakil rakyat tidak dapat memandang persoalan kepemudaan di Aceh secara sebelah mata. Apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asean ini, jika kepemudaan tidak diperhatikan secara maksimal hal tersebut dapat menjadi bom bagi Aceh itu sendiri. Generasi muda akan mengalami dampak langsung baik secara ideologisasi maupun ekonomi. Suatu masa generasi muda Aceh akan jadi penonton di negeri sendiri. Akan banyak generasi muda Aceh mengabaikan nilai-nilai ke-Acehan itu sendiri, ketika generasi muda sebagai harapan Aceh dimasa mendatang dilupakan.
FPMPA menyerukan pada seluruh elemen paguyuban, dan organisasi kepemudaan yang ada di Aceh untuk mencatat hal ini sebagai bentuk ketidakpedulian DPRA dan pemerintah Aceh terhadap nasib pemuda Aceh.
Apabila qanun kepemudaan Aceh tidak disahkan tahun ini juga, dan DPR Aceh tidak juga menggubris persoalan tersebut, FPMPA meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera membuat sebuah regulasi, baik qanun melalui usulan eksekutif ataupun berupa peraturan gubernur. []
Editor : Dinda Triani