Siaran Pers | DETaK
Aceh Utara – Pertemuan multi pihak Program Peduli untuk Kabupaten Aceh Utara yang merekomendasikan tiga hal, salah satunya adalah forum validasi data untuk korban pelanggaran HAM masa lalu yang ke depannya akan berkoordinasi dengan Bappeda Aceh Utara berlangsung di Aula Bappeda Aceh Utara, Senin, 31 Agustus 2015.
Dua hal lainnya yang disepakati yaitu melakukan pemulihan psikososial berbasis komunitas dan menghidupkan kembali mata pencaharian tetap untuk korban konflik.
Sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) mengatakan pertemuan multi pihak ini merupakan media untuk menginformasikan temuan-temuan tentang kondisi korban pelanggaran HAM di tiga desa yang menjadi penerima manfaat dari Program Peduli. yaitu Seumirah, Darussalam dan Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara.
“Kami ingin membangun koordinasi dengan sejumlah unsur pemerintah terkait pendataan yang kami lakukan dan sejauhmana data tersebut dapat digunakan untuk mempermudah korban pelanggaran HAM mengakses layanan sosial dan publik yang dimiliki pemerintah daerah setempat”, kata Leila Juari.
Leila menambahkan, RPuK sebagai pihak yang mendukung agar layanan pemerintah tepat sasaran mengharapkan sinergisasi yang mulai terbangun ini dapat diteruskan. “Pendataan yang kami lakukan agar dapat dijadikan sumber informasi oleh pemerintah untuk mendistribusikan layanan-layanan atau program-pragram ke depannya, khususnya kepada tiga desa tersebut”.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah dinas di Aceh Utara seperti Bappeda, Dinsos, Disduk Capil, Diskop dan UKM, Disperindag, Batulmal, BPMKS, P2TP2A, Kp3A, Ketua Komisi E DPRK Aceh Utara, Camat Nisam Antara dan aparatur desa di tiga lokasi penerima manfaat serta lembaga swadaya masyarakat.
Pertemuan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Program Peduli yang difasilitasi oleh Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerjasama dengan RPuK dan Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara.
Editor: Riyanti Herlita