Rossdita Amallya | DETaK
Darussalam – Pemungutan suara Pemilihan Raya (Pemira) resmi diselenggarakan pada Jumat, 22 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting akan dilaksanakan selama dua hari dan akan ditutup pada Sabtu, 23 April 2022.
Farhan, Tim Seleksi KPR USK mengatakan bahwa di dalam e-vote ada beberapa kemungkinan yang dapat menimbulkan kecurangan seperti Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password yang sama dan penggunaan tanggal lahir pada password. Dalam hal ini, yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kejadian tersebut adalah pemilih mengizinkan sistem untuk melacak keberadaan pemilih.
“Dalam e-vote ini, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi yang menimbulkan kecurangan seperti NIM dan password sama, password menggunakan tanggal lahir. Yang bisa diminimalisir dalam hal ini, pemilih mengijinkan sistem untuk melacak keberadaan pemilih,” ungkap Farhan.
Ia juga menjelaskankan bahwa hal ini dilakukan agar sistem dapat menindaklanjuti apakah pemilih itu benar atau ada orang lain yang menggantikan memilih. Dalam hal meminimalisir kecurangan ini semuanya dilakukan oleh sistem dan tidak ada campur tangan dari pihak lain.
“Hal ini dilakukan agar sistem bisa menindaklanjuti apakah pemilih itu benar atau ada orang lain yang memilih. Dalam hal meminimalisir kecurangan ini semuanya dilakukan oleh sistem jadi tidak bisa ada campur tangan dari pihak lain,” jelas Farhan.[*]
Editor : Sahida Purnama