Opini | DETaK
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran ribuan rekening bank oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Alasannya? Demi mencegah rekening digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online, narkoba, korupsi, dan pencucian uang.
Namun, langkah ini tak luput dari kontroversi. Banyak nasabah tiba-tiba tak bisa mengakses uang mereka. Bahkan, beberapa rekening yang aktif pun ikut terdampak. Meski dana tetap aman, kepercayaan publik sempat goyah.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tahun 2024-2025, PPATK memblokir sekitar 28.000 rekening dormant (tidak aktif) yang dianggap rawan disalahgunakan pelaku kejahatan.Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan rekening kosong sebagai alat transaksi ilegal.
Sejak Mei 2025, PPATK mulai membuka kembali akses ke 28 juta rekening, setelah pemiliknya melakukan verifikasi data di bank.
Apakah Dana Nasabah Hilang?
Tidak. PPATK menegaskan bahwa uang nasabah tetap aman 100%. Pemblokiran hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Namun, kenyataannya tidak semua nasabah tahu soal pemblokiran ini. Banyak yang merasa kebijakan ini dijalankan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang cukup.
Bagaimana Rekening Bisa Diaktifkan Kembali? Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekeningnya dengan:
- Menghubungi bank atau datang langsung ke kantor cabang.
- Mengisi formulir verifikasi atau keberatan.
- Memperbarui data diri jika diminta
Contohnya, di Bank Kalsel, lebih dari 50.000 rekening telah diaktifkan kembali setelah nasabah melakukan klarifikasi.
Masalah yang Muncul
Banyak nasabah yang terkejut dan panik, karena rekeningnya diblokir tanpa tahu alasannya. Ada rekening aktif yang ikut terblokir, meski akhirnya bisa dipulihkan cepat. DPR dan publik mendesak PPATK untuk lebih transparan dan tidak bertindak sepihak.
Apa Tujuan PPATK?
PPATK bertujuan melindungi sistem keuangan Indonesia dari kejahatan, bukan untuk merugikan masyarakat. Langkah ini diambil berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Banyak pelaku kriminal menggunakan rekening kosong atau palsu untuk menyamarkan transaksi haram. Karena itulah PPATK mengambil tindakan pencegahan.
Ini bentuk Perlindungan atau Ketidaksiapan?
Langkah PPATK patut diapresiasi karena berani menindak potensi kejahatan finansial. Namun, pelaksanaannya masih menyisakan masalah yaitu:
- Kurangnya komunikasi ke masyarakat.
- Rekening aktif ikut diblokir.
- Prosedur reaktivasi masih dianggap kurang ramah bagi rakyat kecil.
Narasi bahwa “PPATK telah mengembalikan rekening” bukan berarti uang dibekukan lalu dikembalikan, melainkan rekening dibuka kembali setelah nasabah diverifikasi.
Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya tindakan tegas, tapi juga transparansi, komunikasi yang jelas, dan perlindungan terhadap hak nasabah.
Saran bagi masyarakat untuk Cek status rekening secara rutin, jaga data pribadi, dan segera lapor ke bank jika ada masalah. Jangan sampai rekening Anda jadi “tidur” dan jadi incaran pelaku kriminal atau malah diblokir karena kesalahan sistem.
Penulis bernama Amanda Tasya, Mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Khalisha Munabirah










