Opini | DETaK
Indonesia agaknya tak pernah membuat publik tak melongo akibat putusan-putusan yang diambil oleh pemerintah. Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan dengan laporan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau setara.
Putusan ini dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat, bagaimana tidak capres dan cawapres adalah cerminan dari sebuah bangsa. Tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) dinilai tidak terlalu cakap dalam memahami kebijakan kompleks, diplomasi, serta tata kelola negara. Pendidikan S1 harusnya menjadi minimal seseorang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres.

Memang tak ada yang menjamin bahwa lulusan S1 lebih baik dari lulusan SMA, tetapi dengan seseorang yang mempunyai latar Pendidikan S1 dinilai lebih mencerminkan kemampuan dalam berpikir secara kritis dan sistematis yang mana hal tersebut sangatlah penting dalam pengambilan suatu putusan nasional.
Kita bisa melihat dalam banyak jabatan publik seperti ASN, camat, kepala dinas, bahkan karyawan biasa syarat minimal pendidikan haruslah S1 bahkan di jaman sekarang S1 pun hampir-hampir tak diperhitungkan lagi. Bukankah hal ini terasa janggal jika jabatan tertinggi di sebuah negara tidak mewajibkan hal yang sama?
Hal ini akan menimbulkan ketimpangan logika dalam system birokrasi dan bisa menurunkan standar kepemimpinan nasional. Jika MK menolak gugatan capres dan cawapres minimal harus S1 bukankah hal ini sangat lucu, calon karyawan biasa saja dituntut minimal S1 untuk memperoleh suatu pekerjaan mengapa pemimpin negara tidak? atau ini suatu propaganda kepada masyarakat pemerintah oleh bahwa tidak ada gunanya menuntut ilmu setinggi mungkin karena syarat Pendidikan untuk capres maupun cawapres minimal tamatan SMA saja?.
Jika benar seperti itu maka hal ini patut dipertanyakan dan dikritisi apakah pemerintah berusaha membuat masyarakat bodoh dalam berpikir dan hanya akan mengikuti Keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah seperti kerbau yang dicucuk hidungnya tanpa mempertanyakan dampak yang dihasilkan karena adanya suatu putusan? atau pemerintah kita takut masyarakatnya lebih pintar dari pemimpin negara sehingga propaganda tersebut dilancarkan agar dikemudia hari tak ada lagi pertanyaan kritis yang akan dilontarkan masyarakat kepada pemimpinnya? jika begini adanya tentu hal ini adalah hal yang patut kita risaukan.
Meskipun menurut sebagian pihak hal ini sah-sah saja mengingat taka da pasal yang secara eksplesit mencantumkan batasan pendidikan formal untuk capres dan cawapres, tetapi kita membutuhkan pemimpin yang terdidik secara formal. Pendidikan tinggi memberikan fondassi analisis, logika, dan pemahaman kebijakan yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan Keputusan dengan menolak syarat S1 bagi capres dan cawapres berarti membuka celah bagi calon yang mungkin tidak siap secara intelektual menghadapi kompleksitas kenegaraan. Bisa kita lihat di kehidupan nyata yang sudah jelas lulus S1 saja masih saja ngang-ngong ngang-ngong saat diberikan pertanyaan atau ditanyai pendapatnya apalagi yang hanya mengadalkan lulusan SMA saja.
Bukan maksud merendahkan tamatan SMA tetapi dengan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi menjadi sebuah nilai plus bagi penilaian masyarakat terhadap seorang pemimpin terlebih pemimpin negara. Walaupun Sebagian pihak berpendapat bahwa terdapat orang-orang yang berhasil sukses dalam hidupnya walau tak mengenyam bangku perkuliahan tetapi jika dibandingkan dengan yang memiliki gelar minimal S1.
Sebagain orang tentu saja menilai ini diskriminatif (mengingat tidak disebutkan syarat Pendidikan formal capres maupun cawapres dalam UUD 1945) terhadap orang-orang yang tidak menempuh Pendidikan di perguruan tinggi karena disebabkan oleh kurangnya kemampuan materi untuk menempuh Pendidikan lanjutan walaupun dia pintar, tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan MK menolak gugatan syarat Pendidikan capres dan cawapres harus S1.
Dengan MK yang menolak gugatan tersebut dikhawatirkan kedepannya munculnya pemimpin yang baik hanya karena popularitasnya (misalnya artis, influencer) tanpa bekal pemahaman kebijakan yang memadai. Tentu saja jika dipikirkan secara baik-baik hal seperti ini kemungkinan besar tidak terjadi tetapi ini Indonesia, hukum kitab isa dibeli dengan mudah, harga yang ditawarkan sangat murah jika dibandingkan dengan integritas pribadi, suara rakyat diobral hanya ditukar dengan beras, minyak dan beberapa lembar uang saja maka siapapun bisa menjadi pemimpin tak peduli dia mengerti tentang kelola negara atau tidak, tak peduli rakyat hidup sengsara atau tidak. Ini bisa mengakibatkan kerusakan pada tata kelola negara karena pemimpin yang naik tidak siap secara substansi.
Putusan Mk memang menjungjung asas keterbukaan demokrasi, tetapi dengan mengabaikan kualitas intelektual dan kapasitas Teknik dalam memipin negara. Harusnya, Pendidikan minimal S1bukan hanya menjadi sebatas gelar, tetapi menjamin bahwa calom pemimpin memiliki dasar-dasar yang kuat untuk memahami dan mengelola kompleksitas kenegaraan.
Oleh karena itu, pandangan kontra terhadap penilaian minimal Pendidikan S1 untuk capres maupun cawapres bukanlah suatu diskriminatif terhadap mereka yang hanya menamatkan SMA saja, tetapi merupakan sebuah Langkah untuk menjaga kualitas kepemimpinan oleh seorang kepala negara.
Meskipun pemerintah menjamin inklusivitas dari perspektif standar kompetensi modern, wacana menjadikan S1 sebagai syarat minimal capres dan cawapres masuk akal untuk didiskusikan secara lanjut mengingat dengan menempuh gelas S1 hal itu akan menjamin calon pemimpin memiliki pemikiran yang logis, sistematis, serta memiliki nilai yang kuat dalam mengelola urusan kenegaraan kecuali pemerintah sengaja ingin mempropagandakan bahwa Pendidikan tinggi-tinggi tidak berguna. Fakta tamatan SMA saja bisa menjadi seorang presiden akan menurunkan semangat generasi bangsa dalam meraih Pendidikan setinggi tingginya.
Penulis bernama Sara Salsabila, mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Khalisha Munabirah










