Beranda Opini Framing Media Sosial pada Kasus Kekerasan di Kampus UIN SUSKA Riau

Framing Media Sosial pada Kasus Kekerasan di Kampus UIN SUSKA Riau

BERBAGI
Ilustrasi. (Cut Dira Alya Gadiza/DETaK)

Opini | DETaK

Kasus kekerasan berupa pembacokan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada akhir Februari itu menimpa seorang mahasiswi yang sedang menunggu sidang proposal, ketika pelaku tiba-tiba menyerangnya dengan kapak di area kampus. Korban mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Dilansir dari website MetroTV, kronologi kejadian mencekam tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Pekanbaru. Korban yang diketahui bernama Faradilla Ayu diserang menggunakan senjata tajam secara mendadak tepat saat dirinya tengah bersiap menjalani sidang seminar proposal. Serangan membabi buta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tangan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Iklan Souvenir DETaK

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kasus ini dilatarbelakangi motif hubungan pribadi. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas penyidikan. Langkah cepat diambil oleh pihak keamanan kampus yang langsung meringkus RM di lokasi kejadian tak lama setelah serangan terjadi. Tersangka kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya guna menghindari amuk massa di area kampus. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat tindakan pelaku telah mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan institusi pendidikan.

Saat kasus ini mulai banyak tersorot, reaksi publik di media sosial didominasi oleh empati terhadap korban. Banyak warganet mengecam tindakan kekerasan tersebut. Ungkapan dukungan, doa, dan simpati terhadap korban bermunculan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna internet juga menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan kampus serta perlunya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Namun dinamika media sosial dengan cepat mengubah diskusi publik. Berbagai potongan informasi, spekulasi, hingga narasi baru bermunculan, terutama terkait hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Informasi yang beredar sering kali tidak memiliki sumber yang jelas, tetapi tetap menyebar luas karena mudah dibagikan dan menarik perhatian publik. Situasi ini menunjukkan bagaimana arus informasi di media sosial dapat berkembang secara liar tanpa proses verifikasi. Framing inilah yang kemudian membentuk isu yang terpecah di ruang digital.

Dalam perspektif komunikasi, framing terjadi ketika suatu peristiwa dipahami melalui sudut pandang tertentu akibat pembingkaian yang dilakukan oleh media. Cara suatu peristiwa dibingkai akan memengaruhi bagaimana masyarakat memaknai dan menilai kejadian tersebut. Dalam kasus ini muncul beberapa framing yang berbeda. Sebagian tetap menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi karena mengalami kekerasan serius. Namun sebagian lain mulai menggiring narasi pada persoalan hubungan pribadi mereka, misalnya dugaan konflik percintaan dan perilaku pribadi korban.

Pergeseran narasi ini membuat fokus publik tidak lagi sepenuhnya pada tindakan kekerasan, tetapi pada perdebatan tentang siapa yang lebih “bersalah”. Akibatnya perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada tindakan kekerasan yang terjadi, melainkan pada interpretasi subjektif terhadap kehidupan pribadi korban dan pelaku. Pergeseran ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat membentuk realitas sosial melalui cara informasi disajikan dan disebarkan. Ketika sebuah narasi tertentu lebih sering diulang atau disebarkan, maka narasi tersebut dapat menjadi dominan dalam persepsi publik. Padahal belum tentu narasi tersebut didukung oleh fakta yang jelas.

Dalam kondisi seperti ini, publik sering kali terjebak dalam perdebatan yang tidak lagi berfokus pada isu utama, yaitu tindakan kekerasan yang dialami korban.

Dampak dari framing yang terpecah ini cukup serius. Fenomena ini memperlihatkan bahwa literasi digital masyarakat dalam menyikapi peristiwa yang beredar di media sosial masih rendah. Masyarakat mudah terbawa arus dan menelan mentah-mentah pesan yang disampaikan di media. Di era media sosial, setiap orang memiliki kemampuan untuk memproduksi dan menyebarkan informasi. Namun tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Di ruang digital yang sangat terbuka, satu kalimat atau satu unggahan dapat menyebar ke ribuan orang dalam waktu singkat. Perlu diingat, pepatah “mulutmu harimaumu” tampaknya mulai bergeser maknanya di zaman sekarang. Dalam realitas media sosial hari ini, pepatah tersebut seolah berubah menjadi “ketikanmu harimaumu”.

Pada akhirnya, peristiwa seperti ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Media sosial memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berpendapat, tetapi kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab dan empati. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh potongan narasi yang belum tentu jelas validitasnya. Penting bagi setiap individu untuk membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks peristiwa, serta mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan yang dibagikan.

Penulis bernama Ade Irma Aprianti Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Kamilina Junita Damanik