Beranda Headline Hak Jawab Ketua BEM FEB USK Terhadap Pemberitaan DETaK

Hak Jawab Ketua BEM FEB USK Terhadap Pemberitaan DETaK

BERBAGI
Surat Hak Jawab BEM FEB USK terhadap Pemberitaan DETaK.

Redaksi | DETaK

Darussalam – Dalam pemberitaan berjudul “Beberapa Mahasiswa FEB Mengaku Dipaksa untuk Memilih Salah Satu Paslon” yang dimuat di detakusk.com pada Sabtu, 23 April 2022, salah satu narasumber, Abi Rafdi Nasution, Ketua BEM FEB USK, menyampaikan keberatan terhadap berita tersebut karena menyematkan pernyataan dan namanya tanpa izin. Keberatan tersebut disebabkan oleh pewarta DETaK yang tidak mengenalkan identitas keanggotaannya sebagai pengurus DETaK saat proses wawancara. Sebab itu, Abi merasa pertanyaan dari pewarta DETaK bukan untuk tujuan wawancara dan publikasi berita.

Abi kemudian menghubungi dua alumni DETaK pada Sabtu dini hari pukul 03.48 WIB. Ia menyampaikan permasalahannya tersebut juga menyertakan bukti tangkapan layar pesan antara pewarta DETaK dan dirinya. Alumni DETaK yang dihubungi menyarankan agar Abi juga menyampaikan keberatannya tersebut ke Pemimpin Redaksi DETaK.

Iklan Souvenir DETaK

Dari situ, Abi mendapatkan nomor Pemimpin Redaksi DETaK. Pada pukul 04.03 WIB, ia menghubungi Pemimpin Redaksi dan menyampaikan keberatannya tersebut. Pemimpin Redaksi menanggapi permasalahan tersebut dan mengirimkan pesan balasan kepada Abi yang isinya menyatakan akan melakukan pemeriksaan kembali substansi isi berita kepada pewarta yang bersangkutan.

Namun, pukul 06.43 WIB, Abi melalui akun Instagram story pribadinya @abirafdiinst memposting bagian berita yang mencantumkan namanya dengan caption “Tanpa perkenalan sesuai konteks, tanpa izin narasumber, dipelintir seenaknya. Begini mutu pers kampus sekarang ya? @ukmpersdetak” disusul dengan postingan Instagram reels  berupa video yang menyatakan keberatannya terhadap isi pemberitaan tersebut.

Setelah melakukan pencocokan antara isi berita dan hasil wawancara. Pemimpin Redaksi melalui pesan WhatsApp kembali menghubungi Abi pada pukul 07.07 WIB. Pemimpin Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada Abi dan mengakui bahwa terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik terhadap pemberitaan tersebut. Sebab itu, pemimpin redaksi juga menyampaikan akan membuat pemberitahuan permintaan maaf yang akan dikeluarkan pada Sabtu pagi di media sosial DETaK serta pemberian hak jawab kepada Abi. Namun, pesan tersebut tidak mendapat balasan hingga berita ini terbit.

Pada pukul 10.49 WIB, pewarta yang bersangkutan menghubungi Pemred bahwa ada 2 orang anggota BEM FEB USK yang mendatangi pewarta di Bimbel Kakakkelas, Prada. Mereka menjemput pewarta secara paksa. Di sana, pewarta DETaK yang bersangkutan mengaku terancam dan takut keamanannya tak terjamin hingga tidak berani keluar tempat bimbel untuk menemui anggota BEM FEB tersebut. Pengurus DETaK kemudian menyusul pewarta DETaK di tempat lokasi kejadian.

Pukul 11.23 WIB, pihak redaksi mengirimkan surat permohonan maaf dan pemberian hak jawab kepada Abi yang dikirimkan ke alamat email bemfebusk@gmail.com berbarengan dengan postingan berjudul “Kami Meminta Maaf” di Instagram @ukmpersdetak. Surat dan postingan itu berisi permohonan maaf kepada Abi atas penyematan nama tanpa izin dalam pemberitaan. Pengurus UKM Pers DETaK juga mengakui telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku karena pewarta tidak memperkenalkan diri sebagai pewarta DETaK ketika menghubungi Abi.

Namun, perihal tindakan Abi yang mengatakan bahwa UKM Pers DETaK “memelintir seenaknya” dalam Instagram story-nya, Redaksi telah melakukan pencocokan dan menemukan bahwa kutipan yang ada di berita sama dengan pesan yang Abi kirimkan kepada pewarta. Pernyataan Abi bahwa berita tersebut dipelintir tidaklah benar karena pernyataan Abi sama dengan yang disampaikan kepada Pewarta DETaK.

Tidak lama setelah surat permohonan maaf dan pemberian hak jawab dikirimkan, beberapa anggota DETaK tiba di tempat pewarta berada dan terlihat beberapa anggota BEM FEB sudah berkumpul di lokasi dengan jumlah yang lebih banyak sekitar 6 sampai 8 orang.

Lalu, pewarta yang bersangkutan keluar dari dalam ruangan Bimbel. Pihak BEM FEB bersikeras memintanya untuk ikut ke sekretariat BEM FEB. Pewarta dan anggota DETaK lainnya menolak untuk ikut dan menyarankan agar dapat bertemu di sekretariat UKM Pers DETaK karena permasalahan ini tanggung jawab UKM bukan individu. Akan tetapi, pewarta yang bersangkutan masih dipaksa untuk menemui Abi di Sekretariat BEM FEB.

Sesampai di sekretariat BEM FEB terjadi diskusi panjang antara pihak UKM Pers DETaK USK dan Pengurus BEM FEB USK. Hasil diskusi tersebut kedua pihak mengakui dan menerima bahwa sama-sama telah melakukan kesalahan. Untuk itu, disepakati bahwa kedua pihak setuju untuk menuruti poin-poin permintaaan. Pihak DETaK meminta 3 hal, yaitu:

  1. Surat hak jawab dari BEM FEB USK.
  2. Men-take down Instagram story dan video reels yang dimuat di Instagram pribadi Abi.
  3. Adanya klarifikasi lanjutan bahwa tidak ada kesalahan dalam pemberitaan namun kesalahan ada pada teknik peliputan, serta permintaan maaf kepada pewarta dan menjamin keamanan pewarta.

Permintaan tersebut diharapkan dapat dipenuhi 1 x 24 jam setelah surat permohonan maaf dan pemberian hak jawab dikirimkan, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu pagi.

Pada Minggu, 24 April 2022, pukul 13.24 WIB, BEM FEB USK mengirimkan Surat Hak Jawab terkait Pemberitaan UKM Pers DETaK yang berisi:

  1. Menyatakan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan atas nama BEM FEB USK adalah hal di luar konteks wawancara serta tidak seizin pihak yang bersangkutan.
  2. Sehingga berdasarkan poin (1), kami meminta pihak redaksi UKM Pers DETaK untuk menghapus semua narasi, kalimat, dan kata yang mencatut BEM FEB USK.

Berdasarkan hak jawab yang dilayangkan oleh BEM FEB USK, redaksi UKM Pers DETaK telah menghapus kalimat dan narasi yang menyematkan nama Abi Rafdi Nasution, Ketua BEM FEB USK, pada publikasi berita berjudul “Beberapa Mahawasiswa FEB Mengaku Dipaksa  Memilih Salah Satu Paslon”. Penyematan nama Abi dihapus karena pewarta DETaK tidak memperkenalkan diri sebagai pewarta DETaK dan menyematkan nama Abi tanpa izin.

Namun, hingga pemberitaan hak jawab ini diterbitkan, pihak BEM FEB USK belum memenuhi poin ketiga dari permintaan UKM Pers DETaK.[]