Beranda Headline Koperasi Merah Putih, Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?

Koperasi Merah Putih, Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?

BERBAGI
ilustrasi. Naisya Alina/DETaK

Opini | DETaK

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendorong pembentukan Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih sebagai salah satu program prioritas nasional. Program ini digadang-gadang menjadi solusi untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, menciptakan lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara konsep, gagasan tersebut memang terdengar menjanjikan. Koperasi sejak dulu merupakan simbol ekonomi kerakyatan yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong dan pemerataan kesejahteraan.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Koperasi ini dirancang untuk menjadi pusat ekonomi masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan, seperti penyediaan sembako, simpan pinjam, distribusi hasil pertanian, klinik kesehatan, apotek, hingga gudang penyimpanan hasil panen. Pemerintah berharap koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat paling bawah.

Iklan Souvenir DETaK

Jika dilihat dari tujuan besarnya, program ini memiliki banyak manfaat potensial. Kehadiran koperasi dapat membantu petani menjual hasil panen dengan harga yang lebih baik tanpa terlalu bergantung pada tengkulak. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah melalui sistem simpan pinjam. Selain itu, koperasi dapat membuka lapangan pekerjaan baru di tingkat desa serta menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil. Apabila dikelola secara profesional, transparan, dan melibatkan masyarakat secara aktif, koperasi memang dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Namun, sayangnya, terdapat banyak sekali persoalan tentang program yang satu ini. Seperti yang kita semua tahu, seharusnya pembentukan sebuah program tidak cukup dinilai hanya dari niat baik ataupun tujuan yang ideal. Program sebesar apa pun harus diuji melalui kesiapan pelaksanaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kemampuan pemerintah dalam membaca kondisi nyata masyarakat. Dalam konteks inilah, peninjauan ulang terhadap program Koperasi Merah Putih menjadi penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar memenuhi target administratif pemerintah.

Persoalan pertama terletak pada orientasi program yang terkesan lebih menekankan kuantitas dibanding kualitas. Pemerintah berlomba membentuk koperasi dalam waktu singkat, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar seperti, apakah seluruh desa benar-benar siap mengelola koperasi. Koperasi bukan sekadar bangunan dengan papan nama baru. Ia membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, sistem pengelolaan yang transparan, serta aktivitas ekonomi yang hidup. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek administrative yang selesai di atas kertas, tetapi mati dalam praktiknya.

Ironisnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki ribuan koperasi yang tidak lagi aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa pemerintah lebih memilih membangun koperasi baru daripada terlebih dahulu mengevaluasi dan menghidupkan kembali koperasi yang gagal. Jika melihat akar persoalan lama, seperti lemahnya tata kelola, rendahnya literasi pengurus, hingga minimnya pengawasan belum diselesaikan, maka pembentukan koperasi baru hanya berpotensi mengulang kegagalan yang sama.

Selain itu, program ini juga menimbulkan isu mengenai prioritas anggaran negara. Pembangunan koperasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah seharusnya mampu menunjukkan bahwa investasi tersebut benar-benar menjadi kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat. Sebab, pembangunan ekonomi tidak hanya diwujudkan melalui koperasi, tetapi juga melalui perbaikan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan penguatan UMKM yang selama ini telah bertahan dengan segala keterbatasannya.

Kritik lain yang patut diperhatikan adalah potensi hilangnya kemandirian koperasi. Secara prinsip, koperasi merupakan organisasi yang lahir dari kebutuhan dan kesepakatan anggotanya. Namun, ketika pembentukannya lebih didorong oleh instruksi pemerintah daripada inisiatif masyarakat, muncul kekhawatiran bahwa koperasi akan kehilangan ruhnya sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi yang dibentuk secara top-down berisiko hanya menjadi simbol keberhasilan program pemerintah, bukan benar-benar menjadi milik masyarakat.

Kondisi tersebut semakin relevan jika melihat Aceh. Hingga kini, berbagai daerah di Aceh masih belum sepenuhnya pulih dari berbagai persoalan yang mereka hadapi, baik akibat dari bencana, kerusakan infrastruktur, maupun tantangan ekonomi masyarakat. Di sejumlah daerah, masyarakat masih membutuhkan perbaikan fasilitas umum, akses jalan, dan pemulihan kondisi ekonomi. Namun, dalam situasi seperti ini, pemerintah justru memprioritaskan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah terdampak.

Percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih ini pun memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas pemerintah. Apakah masyarakat lebih membutuhkan koperasi baru, atau justru membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang lebih mendasar. Kebijakan nasional seharusnya tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi setiap daerah.

Pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat. Sebuah koperasi membutuhkan lingkungan yang stabil, masyarakat yang siap berpartisipasi, serta aktivitas ekonomi yang telah berjalan. Jika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar atau masih menghadapi kerusakan infrastruktur, maka
membangun koperasi justru berpotensi menjadi kebijakan yang kurang tepat sasaran. Program yang baik sekalipun dapat kehilangan manfaatnya apabila diterapkan pada waktu yang tidak sesuai.

Meski demikian, bukan berarti Koperasi Merah Putih merupakan program yang buruk. Sebaliknya, program ini memiliki potensi besar apabila dijalankan secara bertahap, berbasis kebutuhan masyarakat, serta didukung tata kelola yang profesional. Yang perlu ditinjau ulang bukanlah gagasannya, melainkan cara pemerintah mengimplementasikannya. Ambisi mengejar target nasional tidak boleh mengalahkan prinsip efektivitas dan kebermanfaatan.

Sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan bangsa, mahasiswa juga memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik. Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Mahasiswa perlu mendorong pemerintah agar melakukan pemetaan kebutuhan setiap daerah sebelum melaksanakan program nasional. Daerah yang masih membutuhkan pemulihan sebaiknya diprioritaskan untuk memperoleh bantuan
pemulihan terlebih dahulu, sedangkan pembangunan koperasi dapat dilakukan secara bertahap setelah kondisi masyarakat dinilai siap.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pelatihan pengelolaan koperasi, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra pendamping, serta memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi proyek pemerintah, tetapi benar-benar menjadi milik masyarakat desa.

Penulis Bernama Naisya Alina, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Kamilina Junita Damanik