Beranda Headline Dilema UKM di Universitas Syiah Kuala

Dilema UKM di Universitas Syiah Kuala

BERBAGI
(Sumber: Ist)

Cut Siti Raihan | [AM] DETaK

Darussalam- Desas-desus mengenai kewajiban mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) angkatan 2018 untuk mengikuti dua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), masih menjadi pertanyaan di kalangan mahasiswa. Betapa tidak, informasi ini menjadi hal yang baru di Universitas ini. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa mahasiswa diberi sedikit pilihan untuk berorganisasi atau tidak. Namun, pada tahun 2018 tersebar informasi bahwa mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti dua organisasi sekaligus. Mengenai hal tersebut, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yuliannur memberikan tanggapannya.

Saat dijumpai di kantor gedung rektorat Unsyiah, Jumat, 5 Oktober 2018, Alfiansyah Yuliannur mengatakan bahwa diwajibkannya Mahasiswa baru Unsyiah untuk mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah untuk membentuk karakter, moral, etika, dan wawasan mahasiswa. Sehingga, ketika lulus nanti ia dapat diterima di dunia kerja.

Iklan Souvenir DETaK

“Ketika kalian selesai kuliah, bekerja di dunia kerja itu tidak hanya dituntut kemampuan akademik, tetapi juga karakter, moral,  dan etika. Biasanya hal itu tidak cukup di dapat di ruang kuliah, tetapi juga dari organisasi. Sehingga, diharapkan dengan diwajibkannya mahasiswa untuk mengikuti organisasi,  lulusan Unsyiah dapat berhasil di dunia kerja dan dapat membuka kewirausahaan sendiri. Hal ini juga mengarah kepada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), agar menjadi pembeda antara aktivis kampus dan mahasiswa yang tidak berorganisasi,” jelasnya.

Alfiansyah juga mengatakan bahwa organisasi yang wajib diikuti oleh mahasiswa berjumlah dua UKM, salah satunya yang diwajibkan adalah UKM olahraga. Karena menurut Alfiansyah sangat penting untuk mengikuti UKM olahraga, karena lulusan Unsyiah yang melamar pekerjaan banyak yang gugur di tes kesehatan.

Alfiansyah juga mengatakan bahwa kewajiban mahasiswa untuk mengikuti dua UKM ini masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, secara regulasi aturan ini belum disusun secara konkret. Tetapi, apabila pada tahap sosialisasi ini banyak pihak yang mendukung, terutama Rektor Unsyiah dan anggota Senat, maka aturan tersebut akan dibuat.

Kewajiban mahasiswa wajib berorganisasi ini tentunya harus didukung oleh sarana dan prasarana UKM yang memadai. Oleh sebab itu, Alfiansyah mengatakan bahwa pada tahun ini sarana dan prasarana UKM sedang dalam perbaikan.

“Sarana dan prasarana UKM sedang dalam perbaikan. Tahun ini, kita berencana untuk memenuhi furniture (peralatan) berupa barang-barang kantor, seperti meja, kursi, sunframe, serta alat-alat lainnya terutama yang diperlukan di gelanggang mahasiswa,” ungkapnya.

Terkait dengan himpunan mahasiswa yang seringkali melarang mahasiswa baru untuk berorganisasi di luar himpunan sendiri. Alfiansyah mengatakan bahwa dirinya tidak setuju terhadap hal ini. Menurut Alfiansyah, himpunan boleh membimbing mahasiswa baru terkait hal-hal berorganisasi. Tetapi himpunan tidak boleh melarang mahasiswa baru untuk mengikuti UKM yang diinginkan mahasiwa.

“Saya tidak setuju dengan larangan himpunan jurusan kepada mahasiswa baru untuk tidak boleh mengikuti UKM di luar himpunan dulu, kecuali jika himpunan benar-benar ingin membimbing juniornya tentang organisasi, itupun tidak boleh dengan melarang mereka untuk mengikuti UKM yang diinginkan” tutup Alfiansyah.

Editor: Novita Sary Saputri