Beranda Headline Demo Cabut Pergub, Massa Singgung Kejelasan Dinamika Hukum PSK Online

Demo Cabut Pergub, Massa Singgung Kejelasan Dinamika Hukum PSK Online

BERBAGI
Massa sedang melakukan aksi penolakan Pergub Cambuk di depan Kantor Gubernur Aceh. 19/04/2018 (Muktariza /DETaK)

Muktariza | DETaK

Banda Aceh-Aksi menolak sikap gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang telah merubah serta memodifikasi pelaksanaan hukum cambuk dari tempat terbuka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2018 terjadi pada Kamis, 19 April 2018 di pelataran Gedung Gubernur Aceh.

Dalam aksi ini, pendemo yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat Islam (GPRS) membawa ratusan pendemo memenuhi kantor Gubernur Aceh sejak pagi pukul 09.00 WIB. Masa yang tergabung dari berbagai kalangan seperti Forum Pembela Islam (FPI) dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Iklan Souvenir DETaK

Dari pantauan tim DETaK Unsyiah, aksi dikawal secara ketat oleh aparat keamanan berseragam lengkap. Para pendemo menilai keputusan Irwandi sepihak tanpa menanyakan kepada kalangan ulama sebelumnya. Maka dengan sikap ini akan muncul dinamika proses hukum terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang belum ada kejelasan hukum sampai saat ini, bahkan ada sejumlah PSK tersebut ada yang telah dibebaskan tanpa ada proses hukum yang transparan.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Khairul Rizal mempertergaskan akan adanya aksi lanjutan sampai Pergub tersebut dicabut oleh gubernur, ia juga mengaharapkan dukungan dari masyarakat Aceh untuk memberikan sikap akan perubahan hukum Jinayah di Aceh.

“Prostitusi online yang sampai saat ini tidek memiliki kejelasan akan hukum yang akan dberikan terhadap PSK dan penikmat jasanya yang melibatkan sejumlah oknum pejabat pemerintah Aceh diminta untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Khairul

Dalam aksi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Unsyiah, Alfian Rinaldi juga mempertegas akan terus menyurakan aksi penolakan pengubahan hukum Jinayah dan juga mahasiswa sendiri akan terus menyuarakan aspirasinya sampai Pergub tersebut dicabut.

“Kalian harus berhati–hati dalam pengambilan keputusan wahai pemerintah, kami cucu– cucu serta cicit pejuang Aceh menolak serta memperjuangkan akan dicabutnya Pergub dan teciptanya kembali hukum Islam secara kaffah di Aceh,” ujarnya.

Pendemo menyatakan sikap bahwa Pergub No.5 harus segera dicabut dan terapkan kembali hukum Jinayah secara kaffah (terbuka) di muka bumi Aceh. Selain itu, pendemo juga meminta akan adanya keterlibatan ulama Dayah dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah Aceh.

Namun aksi yang dimulai secara damai dengan pembacaaan sholawat dan doa tidak berjalan denganlancar saat pendemo ingin menyerahkan kue Apam yang diatasnya bertuliskan “APAM OFFLINE” mendapatkan respon gesekan antar masa sehingga terjadi kericuhan aparat keamananan dan masa aksi. Baca http://detakusk.com/headline/kronologis-ricuhnya-demo-pergub-mahasiswa-unsyiah-jadi-korban.html

Editor: Missanur Refasesa