Beranda Opini Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Kebutuhan Dasar?

Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Kebutuhan Dasar?

BERBAGI
Ilustrasi. (Putri Izziah/DETaK)

Opini | DETak

Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan secara berkala dan membutuhkan produk sanitasi, salah satunya pembalut, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Namun, di balik kebutuhan yang rutin tersebut, terdapat persoalan yang masih perlu mendapat perhatian serius, yaitu pengenaan pajak terhadap produk menstruasi di Indonesia.

Pembalut bukanlah barang mewah yang dibeli semata-mata untuk memenuhi keinginan. Produk ini merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan. Namun, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih dikenai PPN dengan beban efektif sebesar 11%. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah produk menstruasi yang merupakan kebutuhan dasar perlu diperlakukan sama dengan barang konsumsi lainnya dalam kebijakan perpajakan?

Iklan Souvenir DETaK

Persoalan ini semakin menarik ketika dibandingkan dengan kebijakan perpajakan di negara-negara Asia Tenggara. Berdasarkan tirto.id, Indonesia mengenakan PPN efektif sebesar 11% terhadap pembalut, sedangkan Malaysia memberikan pembebasan pajak terhadap produk menstruasi tertentu. Singapura dan Thailand masing-masing menerapkan GST sebesar 9% dan VAT sebesar 7%. Meski demikian, perbandingan tarif tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan perbedaan sistem perpajakan dan cakupan produk yang memperoleh fasilitas pajak di setiap negara. Perbedaan kebijakan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia dalam menentukan perlakuan pajak yang tepat terhadap produk menstruasi.

Lantas, apakah pengenaan pajak terhadap pembalut dapat dianggap sebagai persoalan kecil? Tentu tidak. Sebab, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pengeluaran bulanan, tetapi juga menyangkut akses perempuan terhadap kebutuhan sanitasi yang layak.

Dalam satu siklus menstruasi, perempuan membutuhkan pembalut secara berulang. Kebutuhan ini tidak dapat ditunda hanya karena kondisi ekonomi sedang sulit. Berbeda dengan barang konsumsi lainnya yang masih dapat dikurangi atau ditunda pembeliannya, kebutuhan pembalut memiliki keterikatan langsung dengan kondisi biologis tubuh perempuan. Artinya, perempuan tetap harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terlepas dari bagaimana keadaan ekonominya.

Di sinilah persoalan period tax atau pajak menstruasi menjadi penting untuk dibicarakan. Istilah ini merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon. Persoalan ini berkaitan erat dengan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak karena keterbatasan ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak dalam artikel yang diterbitkan pada 13 Maret 2024 menjelaskan bahwa period poverty tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial. Keterbatasan akses terhadap produk menstruasi dapat membuat seseorang terpaksa menggunakan alternatif yang kurang layak atau mengurangi pemakaian produk sanitasi untuk menghemat pengeluaran. Karena itu, keterjangkauan produk menstruasi perlu menjadi perhatian, meskipun pajak bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan period poverty.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengeluaran bulanan, tetapi juga dengan perbedaan kemampuan ekonomi perempuan. Bagi sebagian orang, pembelian pembalut mungkin tidak menjadi beban berarti. Namun, bagi pelajar, mahasiswa, pekerja berupah rendah, dan keluarga berpenghasilan terbatas, pengeluaran rutin tersebut dapat menambah tekanan ekonomi. Kebutuhan menstruasi memang dialami secara biologis, tetapi kemampuan untuk memenuhinya tidak dimiliki semua orang dalam tingkat yang sama. Oleh karena itu, kebijakan pajak terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan negara. Namun, kebijakan perpajakan juga perlu mempertimbangkan jenis barang yang dikenakan pajak dan dampaknya terhadap masyarakat. Tidak semua barang konsumsi memiliki kedudukan yang sama. Ada barang yang dapat dikategorikan sebagai kebutuhan tambahan, tetapi ada pula barang yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.

Kebijakan Malaysia yang memberikan pembebasan pajak penjualan terhadap produk menstruasi dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Indonesia. Namun, penerapan kebijakan serupa tetap perlu mempertimbangkan kondisi fiskal, mekanisme perpajakan, serta dampaknya terhadap harga yang dibayar konsumen. Pembebasan pajak tidak selalu berarti harga produk turun dengan besaran yang sama, sehingga pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan keterjangkauan produk menstruasi.

Pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan bagi produk menstruasi, termasuk pembebasan PPN, dengan mempertimbangkan dampak fiskal dan manfaatnya bagi konsumen. Selain itu, penyediaan pembalut gratis di sekolah dan fasilitas publik, terutama bagi kelompok yang membutuhkan, dapat menjadi langkah pendamping untuk memperluas akses terhadap produk sanitasi menstruasi. Kebijakan tersebut perlu disertai evaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pajak pembalut bukan sekadar tentang angka 11% yang dibayarkan saat membeli produk menstruasi, melainkan juga tentang keterjangkauan kebutuhan dasar dan kesetaraan akses bagi perempuan. Menstruasi bukanlah sesuatu yang dapat dipilih, tetapi akses terhadap produk sanitasi yang layak masih dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi perlakuan pajak terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan manfaat sosial, dampak fiskal, dan kemungkinan penurunan harga bagi konsumen. Sebab, memenuhi kebutuhan biologis yang mendasar seharusnya tidak menjadi beban yang semakin berat bagi perempuan dengan keterbatasan ekonomi.

Lalu, sampai kapan kebutuhan biologis perempuan diperlakukan seperti barang konsumsi biasa? Jika kebutuhan dasar saja masih sulit dijangkau oleh sebagian perempuan, bagaimana kita dapat berbicara tentang kesetaraan dan kesejahteraan? Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak terhadap produk menstruasi, sebab tidak seharusnya perempuan harus membayar lebih mahal hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak pernah mereka pilih.

Penulis bernama Nisrina Hasanah, Mahasiswi dari Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Musfirah