Beranda Artikel Menilai Ulang Kebiasaan Menyisakan Makanan: Antara Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Menilai Ulang Kebiasaan Menyisakan Makanan: Antara Dampak Ekonomi dan Lingkungan

BERBAGI
Ilustrasi : Rifqina Ulya ([AM]/DETaK).

Artikel| DETaK

Sebagai negara yang memiliki basis pertanian dan kaya akan sumber daya alam, Indonesia menyimpan salah satu masalah serius dalam pengelolaan pangan. Di tengah banyaknya lahan pertanian dan laut yang menjadi sumber daya serta pangan, Indonesia tercatat sebagai salah satu penghasil limbah makanan terbesar. Setiap hari, berbagai ton makanan yang masih layak konsumsi maupun sisa makanan berakhir di tempat pembuangan akhir, menumpuk menjadi limbah organik yang tidak dikelola dengan baik.

Menurut penelitian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), limbah makanan diperkirakan mencapai antara 23 hingga 48 juta ton per tahun, atau setara dengan 115 hingga 184 kg per orang setiap tahunnya. Limbah makanan tersebut sebetulnya dapat diperkirakan dan dihitung untuk memberikan nutrisi bagi puluhan juta penduduk Indonesia yang berada dalam kategori rentan pangan, mengalami kurang gizi, atau mereka yang terpapar stunting. Dalam kondisi ini, satu sisi kita membuang makanan yang berlimpah, sementara di sisi lain terdapat orang yang kekurangan dan membutuhkan, menunjukkan bagaimana akses terhadap pangan bergizi masih menjadi masalah.

Iklan Souvenir DETaK

Fenomena limbah makanan ini bukan hanya sekadar soal kebiasaan buruk dalam mengambil makanan berlebihan dan kemudian tidak menghabiskannya, tetapi juga merupakan krisis yang berdampak pada berbagai hal, salah satunya terhadap perekonomian negara, mempercepat kerusakan lingkungan, dan memperlebar kesenjangan sosial. Tanpa adanya langkah-langkah atau intervensi yang dirancang untuk mengubah struktur, aturan, atau hubungan dalam sistem yang lebih luas di dalam rantai pasok serta adanya kesadaran untuk mengubah budaya konsumsi, limbah makanan ini akan terus berlanjut dan berdampak pada masa depan.

Terdapat dua tahap dalam limbah makanan ini, yaitu kerugian pangan (food loss) dan limbah makanan (food waste). Untuk kerugian pangan sendiri, masalah ini bermula dari lemahnya sistem rantai pendingin, yang merupakan jaringan logistik yang menjaga suhu produk tetap stabil dan terjaga—mulai dari lokasi produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi ke konsumen. Sistem ini bertujuan untuk mencegah kerusakan dan menjaga kualitas barang yang sensitif terhadap perubahan suhu. Buruknya fasilitas penyimpanan setelah panen atau kurangnya infrastruktur distribusi di daerah penghasil pangan atau pertanian menyebabkan banyak hasil pertanian dan perikanan membusuk sebelum bisa dipasarkan dan didistribusikan kepada konsumen akibat kendala seperti transportasi yang lambat atau biaya logistik yang tinggi.

Di sisi lain, untuk limbah makanan, hal ini terjadi dipicu oleh pola konsumsi masyarakat yang tidak efisien dan adanya rasa gengsi yang berkembang dalam pola konsumsi. Dalam berbagai acara budaya yang merupakan tradisi setempat, perayaan sosial, serta dalam gaya hidup industri perhotelan dan makanan dan minuman seperti restoran, penyajian makanan dalam porsi yang besar sering dianggap sebagai formalitas atau prosedur serta simbol kemewahan atau kehormatan. Sisa makanan yang dihasilkan akhirnya dibuang tanpa upaya untuk penyelamatan atau pengurangan limbah makanan. Selain itu, standar estetika pasar terhadap penampilan dari bahan pangan yang akan didistribusikan atau disajikan turut memperburuk jumlah makanan layak yang terbuang secara sia-sia.

Dari sudut pandang ekonomi, pembuangan makanan berarti menghilangkan investasi, modal operasional, serta tenaga kerja yang telah digunakan sepanjang proses produksi. Menurut informasi dari Bappenas, kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh penumpukan makanan yang hilang dan terbuang di Indonesia mencapai antara Rp213 triliun hingga Rp551 triliun setiap tahunnya, atau setara dengan 4-5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jumlah yang sangat signifikan ini seharusnya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal, memperkuat ketahanan pangan, mendanai penelitian di bidang pertanian, serta membantu pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah yang memerlukan.

Dalam konteks ekologis, sampah organik yang terurai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengelolaan yang tepat akan menghasilkan gas metana melalui proses penguraian anaerob. Gas metana ini berpotensi menyebabkan pemanasan global (Global Warming Potential) hingga 28 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida. Sektor kerugian pangan di Indonesia diperkirakan menyumbang sekitar 7,29% dari total emisi gas rumah kaca di tingkat nasional. Selain itu, akumulasi sampah organik yang berlebihan juga berisiko tinggi mengakibatkan ledakan di TPA—mirip dengan tragedi Leuwigajah yang terjadi di masa lampau—serta mencemari air tanah akibat cairan lindi (leachate).
Saat makanan yang terbuang mencapai volume besar, dampak terhadap sumber daya alam (seperti tanah, air, dan energi) yang seharusnya dipakai untuk produksi pangan baru menjadi semakin meningkat. Hal ini pada gilirannya mendorong terjadinya kelangkaan pasokan yang pada akhirnya berpotensi memicu kenaikan harga pangan (inflasi pangan). Kenaikan harga pangan ini berdampak negatif bagi masyarakat kelas bawah, mengurangi daya beli mereka, dan berkontribusi pada siklus kemiskinan serta ketimpangan sosial yang terus berlanjut.

Limbah makanan di Indonesia merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berkaitan dengan perilaku konsumsi masyarakat, tetapi juga dengan lemahnya sistem distribusi pangan, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta ketimpangan sosial. Besarnya jumlah makanan yang terbuang di tengah masih adanya masyarakat yang mengalami kerawanan pangan menunjukkan perlunya pengelolaan pangan yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat melalui penguatan regulasi, pengembangan infrastruktur pascapanen dan rantai dingin, serta penerapan gerakan zero food waste. Dengan demikian, upaya mengurangi limbah makanan bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan langkah bersama untuk menjaga ketahanan pangan, melindungi lingkungan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerintah perlu meninjau kembali kerangka regulasi yang ada untuk mendorong upaya penyelamatan makanan (food rescue). Aturan harus memberikan insentif pajak serta kepastian hukum bagi sektor Ritel, Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) yang mendonasikan makanan yang masih layak konsumsi kepada organisasi bank makanan, bukannya membuangnya.Pemerintah dan sektor swasta perlu berani berinvestasi dalam pengembangan teknologi yang berkaitan dengan pascapanen dan sistem rantai dingin di pusat produksi pangan.

Memperpendek rantai distribusi yang rumit, serta menyediakan fasilitas penyimpanan modern yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi angka kerugian pangan di tingkat petani dan nelayan.Di tingkat individu, diperlukan adanya gerakan dan pemahaman perilaku secara luas (zero food waste).

Masyarakat seharusnya terbiasa merencanakan dan melakukan belanja secara efisien dan rasional, mengambil porsi makan sesuai kebutuhan, serta mengolah sisa bahan masakan menjadi kompos. Menghabiskan makanan di piring bukan hanya menjadi sebuah norma dasar, tetapi merupakan tanggung jawab moral serta ekologis demi kelestarian lingkungan.

Penulis bernama Wanda Amelia Hutasuhut, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Sara Salsabila