Opini | DETaK
Indonesia sering kali dipuji sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan tingkat pemanfaatan teknologi yang tinggi. Dalam kenyataannya, masyarakat kita terbukti mampu beradaptasi dan cepat dalam menerima berbagai inovasi atau aplikasi terbaru, mulai dari media sosial hingga perangkat digital. Namun, di balik semangat dan kapasitas kita sebagai konsumen, terdapat pola defensif ketika kita mencoba menciptakan inovasi lebih lanjut dari hal-hal yang kita pahami atau konsumsi, dengan sikap defensif yang cukup kuat saat suatu inovasi baru mulai memasuki tahap produksi, merubah struktur kerja, atau mengganggu kenyamanan sistem konvensional yang telah berjalan lama di ruang publik.
Ketika ide atau teknologi baru muncul yang berpotensi mendisrupsi atau memperbarui hal-hal yang sudah ada, reaksi awal terhadap hal tersebut bukanlah keinginan untuk mempelajari atau mengembangkan serta merevisi inovasi yang ada, melainkan munculnya perasaan curiga, penolakan, hingga anggapan bahwa hal tersebut melanggar regulasi yang berlaku. Hal-hal baru yang dianggap bisa membantu malah dipandang sebagai ancaman yang kemudian perlu dibatasi pergerakannya, diberi aturan yang terlalu ketat, dan bahkan dihalangi sebelum bisa dipresentasikan dan diuji coba pada masyarakat umum.

Seringnya sikap ini menunjukkan bahwa bangsa kita masih terjebak dalam sikap alergi dan negatif terhadap inovasi teknologi yang berasal dari dalam negeri. Fenomena ini dapat dilihat sebagai cerminan dari ketakutan kolektif akan perubahan yang bisa mengganggu zona nyaman atau birokrasi di negara ini tidak mampu merespons perubahan dengan cepat dan tegas, serta kurangnya jaringan perlindungan sosial saat situasi disrupsi atau penolakan muncul. Untuk menjadi bangsa yang lebih maju, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menganalisis dorongan defensif ini dan juga mencoba mengubah pandangan kita terhadap inovasi yang awalnya dianggap sebagai ancaman menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan sistem yang lebih efisien serta inklusif.
Setiap peluncuran inovasi baru tentunya membawa konsekuensi yaitu pembaruan dari metode lama untuk menciptakan efisiensi baru. Bagi para pelaku industri konvensional yang telah nyaman dalam sistem mereka selama puluhan tahun, kehadiran inovasi seperti ini dapat menjadi ancaman bagi keberadaan mereka, pendapatan, pengaruh, dan dominasi pasar yang telah ada. Alih-alih mencoba mengenal dan beradaptasi dengan perubahan, respon awal yang dilakukan adalah memperkuat pertahanan diri. Isu keamanan, legitimasi, hingga munculnya sentimen bahwa inovasi tersebut dapat mengancam ekonomi diciptakan untuk menekan pembuat kebijakan agar membatasi ruang gerak para inovator.
Permasalahan ini akan semakin rumit ketika terjadi ketidakseimbangan antara cepatnya muncul inovasi dan lambatnya kebijakan birokrasi yang ada. Saat teknologi dan inovasi baru bergerak dengan cepat, regulasi yang berlaku di negara kita seringkali tidak mampu mengejar. Dalam keadaan yang tidak seimbang ini, pemerintah maupun regulator, baik di tingkat lokal maupun pusat, seringkali memilih opsi aman yang melindungi dengan cara melarang dan membatasi perkembangan hal-hal tersebut. Peraturan baru pun kadang-kadang tidak ditujukan untuk mengembangkan dan memacu potensi positif dari inovasi atau gagasan baru, tetapi justru untuk menjaga tatanan lama tetap stabil dari guncangan disrupsi demi menjaga kestabilan langsung.
Di aspek yang paling mendasar, penolakan terhadap inovasi ini berakar dari faktor sosiologis yang jelas, yaitu ketakutan kehilangan pekerjaan. Inovasi yang menampilkan otomatisasi, peningkatan efisiensi sistem, atau digitalisasi seringkali dianggap oleh masyarakat sebagai ‘pencuri rezeki’ yang mengancam pendapatan dan kesejahteraan mereka. Ketika pemerintah dan industri tidak mampu menciptakan perlindungan sosial serta program pelatihan yang jelas untuk inovasi yang muncul, penolakan masyarakat terhadap perubahan menjadi hal yang sangat logis. Bagi mereka, menolak inovasi demi mempertahankan keberlangsungan hidup sehari-hari adalah hal yang wajar.
Dari sudut pandang sosiologis dan psikologis, masyarakat kita telah terbiasa hidup dalam jaringan ketidakpastian, yang kemudian mendorong terbentuknya mentalitas untuk bertahan hidup, bukan untuk berkembang. Dengan cara berpikir seperti ini, setiap bentuk perubahan yang muncul akan dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai kesempatan untuk berkembang. Inovasi akan dipandang sebagai risiko yang berbahaya yang bisa mengguncang keseimbangan yang telah ada. Ketakutan ini akan membuat kita menjadi lebih defensif, dan sebagai akibatnya, reaksi instan kita terhadap ide-ide baru adalah dengan mencari celah untuk menganggapnya sebagai ancaman, alih-alih mencoba untuk mempelajari dan menguasai potensi yang ditawarkan.
Sebuah lingkungan yang dipenuhi rasa curiga dan rendahnya toleransi terhadap perubahan yang muncul akan mengakibatkan kerugian bagi para inovator lokal. Ketika generasi muda dengan ide-ide kreatif, peneliti, atau individu yang telah lama berkecimpung dalam bidang teknologi mencoba memperkenalkan gagasan dan solusi baru, mereka justru berhadapan dengan birokrasi yang kaku, regulasi yang ketat, dan sikap skeptis dari masyarakat. Kondisi lingkungan yang tidak sehat dan tidak bersahabat ini secara perlahan bisa mematikan ekosistem inovasi yang ada di negara kita. Tidak mengherankan jika akhirnya individu-individu yang berbakat memilih untuk membawa dan mengembangkan ide-ide mereka ke luar negeri demi mencari lingkungan yang lebih menghargai dan memberikan ruang bagi inovasi yang mereka miliki.
Konsekuensi jangka panjang yang akan kita rasakan jika sikap alergi terhadap disrupsi ini terus berlanjut adalah akan membahayakan posisi Indonesia di kancah global. Jika kita terus menerus menolak semua inovasi yang ada hanya untuk melindungi kenyamanan posisi saat ini, kita sesungguhnya sedang menyerahkan masa depan kita kepada bangsa lain. Pada akhirnya, disrupsi ini akan tetap terjadi dan merobohkan pertahanan yang kita miliki. Perbedaannya, kita tidak berhasil mengadopsi dan membangun kapasitas inovasi secara mandiri dari dalam, sehingga kita hanya akan berakhir sebagai penonton, pasar yang bergantung, dan konsumen pasif bagi inovasi yang diciptakan oleh negara lain.
Langkah paling mendasar untuk memperbaiki lingkungan kita adalah dengan melakukan perubahan paradigma dalam aspek regulasi. Pemerintah dan lembaga terkait harus berani beralih dari pola pikir ‘melarang dan kemudian mengatur’ menuju pendekatan yang adil dan adaptif. Dengan menyediakan ruang bagi pelaksanaan uji coba yang terbatas, terisolasi, dan dikontrol, para inovator akan memiliki kesempatan untuk mencoba gagasan yang mereka miliki tanpa terhalang oleh regulasi yang sudah ketinggalan zaman.
Hal ini juga memberikan peluang bagi negara untuk memahami risiko dan manfaat dari ide-ide baru secara objektif, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memfasilitasi kemajuan, alih-alih menghambatnya.Negara dan sektor swasta tidak berhak membiarkan interaksi antara pemain konvensional dan yang baru yang akan berujung pada benturan destruktif. Diperlukan komitmen untuk menjalani transisi yang adil supaya disrupsi tidak membuat pihak-pihak tertentu merasa terpinggirkan.
Hal ini pun dapat direalisasikan melalui integrasi secara bertahap, insentif untuk kolaborasi antara pihak yang sudah ada dan pelaku inovasi, serta program pelatihan ulang keterampilan (upskilling dan reskilling) yang besar-besaran bagi para pekerja. Jika komunitas dan pelaku usaha yang sudah ada menemukan cara adaptasi yang terang, kekhawatiran kehilangan sumber pendapatan bisa diminimalkan, serta penolakan terhadap inovasi akan berkurang.
Diluar batas hukum dan ekonomi, elemen paling fundamental untuk memperbaiki cara berpikir ini adalah faktor kebudayaan dan pendidikan. Institusi pendidikan, tempat kerja, serta masyarakat luas perlu diajarkan dan didorong untuk menumbuhkan rasa menghargai keberanian pemikiran yang berbeda dan melakukan eksperimen. Kegagalan dalam proses penciptaan inovasi baru tidak boleh dianggap sebagai aib atau pelanggaran norma, melainkan merupakan suatu proses yang perlu dievaluasi untuk menemukan solusi yang lebih baik.
Dengan menjunjung tinggi lingkungan yang mendukung eksperimen dan bersikap toleran terhadap pembelajaran, bangsa kita akan menciptakan generasi yang tak takut dalam mengejar masa depan yang lebih baik.Akhirnya, kita perlu memahami bahwa inovasi bukanlah lawan yang datang untuk merusak sistem, melainkan sebuah keniscayaan zaman yang mengharuskan kita untuk beradaptasi secara matang. Kecurigaan dan penolakan yang muncul di Indonesia bukanlah tanda ketidakmampuan bangsa ini untuk berkembang, tetapi mencerminkan ketakutan akan perubahan, birokrasi yang lambat dalam merespons, serta kurangnya perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak. Terjebak dalam pola pikir defensif dan terus melindungi keadaan yang ada hanya akan memperlambat kemajuan dan membiarkan potensi besar bakat lokal terbuang di tempatnya sendiri.
Masa depan suatu bangsa tidak ditentukan oleh seberapa keras ia mempertahankan adat-istiadat lama, melainkan oleh seberapa berani ia menerima perubahan. Saatnya kita berpindah dari rasa takut kehilangan zona nyaman ke keberanian untuk menciptakan ekosistem baru yang adaptif, adil, dan inklusif. Dengan regulasi yang mendukung, transisi ekonomi yang menghormati pekerja, serta budaya yang mengapresiasi inovasi, Indonesia tidak lagi hanya sekadar pengamat di tengah gelombang disrupsi, tetapi menjadi penggerak arah kemajuan yang diinginkannya.
Penulis bernama Wanda Amelia Hutasuhut, Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Sara Salsabila










