Opini | DETaK
“Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.” Tentu saja kita semua tidak asing dengan sila kelima tersebut. Di mana dengan jelas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan merata di berbagai aspek kehidupan tanpa diskriminasi. Namun, fakta yang terjadi di lapangan jelas berbeda. Para difabel terkadang mendapatkan perlakuan diskriminatif dari beberapa pihak. Selain mendapatkan diskriminasi yang terkadang dilakukan oleh masyarakat, mereka masih sering ditolak untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di beberapa universitas dengan alasan tidak tersedianya sarana dan prasarana bagi mereka. Tidak hanya itu, tidak jarang mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya akses bagi mereka.
Pandangan masyarakat pada para penyandang disabilitas juga terlalu merendahkan karena sering kali mereka hanya dianggap sebagai orang yang membutuhkan bantuan, bukan sebagai individu yang sebenarnya mampu berperan aktif dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih memandang disabilitas sebagai “kekurangan” atau “penyakit” yang harus dikasihani alih-alih menghormati hak asasi mereka. Apalagi, jika lingkungan yang belum cukup untuk memahami kondisi disabilitas sering kali memandang mereka secara berbeda, sehingga anak-anak dengan kebutuhan khusus rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun pengecualian dari lingkungan sekitar. Terhitung sebanyak 83,85% anak difabel pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.

Di sisi lain,diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak hanya dibebankan pada pola pikir masyarakat. Keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas belum optimal dan belum merata di beberapa tempat, yang sebenarnya menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan dan perhatian serius. Selain itu, banyak petugas pelayanan publik belum terlatih untuk berkomunikasi atau membantu penyandang disabilitas dengan benar. Misalnya, keterbatasan kemampuan berbahasa isyarat, jelas menjadi persoalan yang serius karena komunikasi yang menjadi jembatan penghubung tidak dapat dijangkau. Maka diharapkan ke depannya petugas yang bertugas pada pelayanan publik dapat mempelajari bahasa isyarat guna memudahkan komunikasi. Tidak hanya itu, jalur pemandu atau guiding block di trotoar sering kali terhalang oleh pedagang kaki lima, tiang listrik, kendaraan yang sedang parkir liar, bahkan yang lebih lucu, guiding block terkadang dibuat menuju arah yang tidak seharusnya, hingga ke arah jalan buntu. Jadi, walaupun keseriusan dari segi kebijakan sudah ada, masih diperlukan waktu, anggaran, dan pengawasan yang ketat agar fasilitas yang belum tersedia dapat segera disediakan dan fasilitas yang sudah tersedia dapat diawasi dengan baik.
Mereka juga memiliki hak yang sama seperti kita. Sudah seharusnya hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa harus menunggu adanya protes atau kebutuhan mendesak. Hanya karena mereka tidak berisik, bukan berarti mereka tidak memiliki hak untuk bersuara. Keadilan bukanlah sesuatu yang harus diperjuangkan berulang kali agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya sudah jelas menjadi milik setiap warga negara. Sudah menjadi tanggung jawab setiap warga untuk bersama-sama membentuk lingkungan inklusif, menyediakan akses yang layak, serta memberikan kesempatan yang setara kepada setiap individu tanpa memandang kondisi fisiknya. Sebab, kesetaraan yang sesungguhnya bukan tentang seberapa keras seseorang harus atau bahkan mampu bersuara agar dapat didengar, melainkan bagaimana haknya tetap terpenuhi meskipun dia tidak bersuara.
Kita sebagai masyarakat, memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Lalu apa yang dapat kita lakukan? Kita dapat memulainya dengan hal-hal yang sederhana terlebih dahulu, seperti menggunakan bahasa yang tepat. Langkah awalnya adalah membangun kesadaran dan empati. Lalu, untuk menghentikan diskriminasi sekecil apa pun, jangan menjadikan perbedaan fisik atau mental sebagai bahan candaan, ejekan, atau bahan tertawaan baik di media sosial maupun di kehidupan nyata. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, fasilitas khusus mereka tidak pantas untuk digunakan oleh orang yang tidak berkebutuhan, tidak etis jika berbicara tentang hak-hak mereka, namun tetap merampasnya, seperti memarkir liar di jalur kuning (guiding block), sembarangan memakai toilet khusus disabilitas, hingga menggunakan tempat duduk khusus disabilitas di angkutan umum.
Pada akhirnya, keadilan sosial bukan hanya tentang bagaimana kita memperlakukan sesama secara adil, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya hanya karena perbedaan yang dimiliki. Penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang harus terus-menerus dikasihani, melainkan individu yang berhak mendapatkan kesempatan, penghormatan, dan tentu saja perlakuan yang setara. Perubahan tidak selalu harus dimulai dari langkah besar, tetapi dapat dimulai dari kesadaran diri untuk menghargai orang lain dan berhenti menganggap kebutuhan mereka sebagai sesuatu yang sepele, karena mereka memiliki mimpi dan keinginan hidup yang sama seperti kita. Jangan sampai kita begitu lantang berbicara tentang keadilan, tetapi justru ikut andil menjadi bagian dari orang-orang yang mengabaikannya. Sebab, keadilan tidak akan pernah benar-benar terwujud selama hak seseorang masih menunggu kesadaran orang lain untuk dipenuhi. Mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti kita.
Penulis bernama Qatrunnada, mahasiswi Program Studi Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala.
Editor: Husniyyati










