Beranda Opini Peresmian Memorial Living Park Dalih Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat?

Peresmian Memorial Living Park Dalih Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat?

BERBAGI
Ilustrasi (Dok. Ist)

Opini | DETaK

Penindasan dan kesewenang-wenangan Aparat

Sejak 7 Agustus 1998, hampir 27 tahun pasca pencabutan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Tetapi luka yang ditimbulkan begitu dalam dan ini adalah salah satu peristiwa yang tidak akan pernah bisa dilupakan oleh seluruh masyarakat Aceh bahkan hingga detik ini. Operasi militer ini yang pada awalnya diberlakukan untuk meredam aksi perlawanan yang dilakukan oleh organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah kesewenang-wenangan terutama dalam penggunaan kekuatan bersenjata yang dimiliki secara tidak proporsional yang dilakukan oleh aparat militer kepada banyak masyarakat Aceh yang bahkan tidak terlibat sama sekali dengan aksi-aksi yang dilakukan GAM, sehingga pada akhirnya mengakibatkan banyak masyarakat Aceh yang tidak bersalah menjadi korban pada saat itu. Ini adalah tindakan yang sangat disesalkan karena aparat militer yang seharusnya bisa memberikan keamanan bagi masyarakat nyatanya telah gagal menjalankan perannya dan justru sebaliknya yaitu secara aktif melakukan serangan kepada warga sipil. Tidak hanya itu, pencabutan status DOM di Aceh pada dasarnya tidak sama sekali menghentikan tindakan penindasan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil di Aceh. Dalam kurun waktu 1989-2003, Komnas HAM telah mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat militer seperti pembunuhan terhadap 472 orang, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang terhadap 172 orang, penyiksaan terhadap 229 orang, persekusi terhadap 559 orang, pemerkosaan terhadap 14 orang, dan penghilangan secara paksa terhadap 181 orang.

Iklan Souvenir DETaK

Dan juga salah satu tragedi yang begitu memilukan serta menggurat sanubari masyarakat Aceh adalah pembantaian yang terjadi di “Rumoh Geudong”. Setiap tindakan represif dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat militer pada saat itu dengan dalih untuk mengungkap keberadaan anggota GAM pada hakikatnya telah mengusik ketentraman masyarakat sipil di Aceh serta mencederai prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena aparat militer pada saat itu terbukti melakukan berbagai tindakan penyiksaan terhadap para korban tanpa belas kasih dengan rangkaian cara yang tidak manusiawi seperti ada disetrum dengan aliran listrik, dihantam dengan benda tumpul, atau digantung dengan posisi kaki di atas, para korban juga direndam dalam air tinja. Begitu juga dengan korban perempuan yang ditelanjangi dan dijadikan budak seks selama ditahan di Rumoh Geudong. Semua ini dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar para korban bersedia mengakui bahwa mereka adalah bagian dari organisasi GAM meski kenyataannya tidak demikian, tentu ini adalah tindakan bengis dan tidak berprikemanusiaan. Penjabat Bupati Pidie saat itu, Wahyudi Adisiswanto menyatakan bahwa hingga 26 Juni 2023, jumlah korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Rumoh Geudong tercatat ada 133 korban dari 55 Kartu Keluarga (KK).

Di tengah ketidakjelasan keadilan untuk para korban pelanggaran HAM berat tersebut, dikarenakan berkas penyelidikan tentang 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia dan salah satunya adalah tragedi Rumoh Geudong, yang sebenarnya berkas telah diselesaikan penyusunannya oleh Komnas HAM berdasarkan Pasal 1 angka 5 Juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan setelahnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung, namun sebagaimana konfirmasi terakhir bahwa sampai dengan 24 April 2024 hingga sekarang, berkas kasus ini masih berada pada pihak Kejaksaan Agung yang semestinya mereka berkewajiban untuk melakukan penyidikan dan menindaklanjuti berkas yang telah diserahkan oleh Komnas HAM, tetapi nyatanya itu semua tidak dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penyelesaian Secara Non-Yudisial : Antara Pemulihan dan Pengabaian Keadilan Yudisial

Hingga pada akhirnya Memorial Living Park resmi dibangun sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantauan Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (PPHAM). Konstruksi dilaksanakan di atas tanah bekas berdirinya lokasi Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Rumoh Geudong pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) yang mana bertempat di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh bertepatan pada kamis 10 Juli 2025. Pada saat itu peresmian dilakukan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang di dampingi oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta turut hadir juga saat itu Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. Memorial Living Park adalah area terbuka seluas 7 hektar yang di dalamnya terdapat satu Masjid, taman bermain, beberapa balai untuk beristirahat, dan tempat ziarah. Pembangunan Memorial Living Park telah dimulai sejak 18 Oktober 2023 serta rampung pada 31 Mei 2024 dengan menelan biaya sebesar 13,2 Miliar. Bangunan ini dibangun sebagai upaya untuk mengingat peristiwa yang begitu mengenaskan dan menyayat hati masyarakat Aceh, serta juga diharapkan dapat menjadi upaya pemulihan agar ke depannya tidak terulang lagi pelanggaran HAM berat seperti pada kasus tragedi Rumoh Geudong.

Kehadiran Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada saat peresmian, beliau menyampaikan bahwa area Memorial Living Park tersebut tidak hanya sekedar ruang publik tetapi juga sebagai ruang ingatan dan pemulihan serta sebagai langkah konkrit pemerintah melalui jalur Non-Yudisial dalam menangani pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pemerintah juga turut menyumbangkan dana tali asih untuk para korban tragedi Rumoh Geudong dengan setiap korban masing-masing mendapatkan 10 juta, serta mereka juga menerima sejumlah bantuan lainnya seperti traktor berukuran kecil, mesin pompa air, mesin pemotong rumput, puluan ayam dan bebek diiringi dengan pakan, paket sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas.

Namun terlepas dari itu semua, pendekatan Non-Yudisial yang dilaksanakan oleh pemerintah jangan sampai menutup proses pengusutan hukum terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM pada tahun 2018 lalu dan salah satunya termasuk tragedi Rumoh Geudong. Reparasi dan juga rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat seharusnya tidak sebatas pada pemberian uang dan juga bantuan tertentu lainnya saja, tetapi selanjutnya pemerintah juga harus melakukan pengakuan resmi, pengungkapan kebenaran dan juga pertanggungjawaban secara hukum (yudisial) terkait pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Reparasi finansial yang diberikan seharusnya juga proporsional dan berdasarkan pada kerugian nyata yang dialami para korban baik secara fisik, psikologis, pendidikan, maupun sosial sekalipun. Alangkah lebih baiknya lagi, jika reparasi yang dilakukan dapat berupa pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di wilayah-wilayah tempat tinggal korban. Dan juga sangat penting untuk memastikan bahwa implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 terkait rekomendasi reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat tidak berhenti di tengah jalan atau hanya dijadikan sebagai alat seremonial semata dan pemerintah harus bisa membangun skema reparasi yang dapat berjalan secara komprehensif dan berdasarkan kepada kebutuhan korban pelanggaran HAM berat secara partisipatif.

Memo Sederhana yang Menyiratkan Asa

Situs bersejarah Rumoh Geudong yang kini telah dihancurkan dan telah resmi diubah menjadi area Memorial Living Park diharapkan agar dapat menjadi upaya pemulihan bagi para korban tragedi Rumoh Geudong. Peresmian Memorial Living Park juga diiringi dengan penyumbangan dana tali asih untuk korban tragedi Rumoh Geudong serta pemberian sejumlah bantuan materi lainnya yang terkait. Namun, perlu dipahami kembali bahwa ini hanyalah satu upaya kecil yang baru dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, artinya masih sangat banyak upaya-upaya yang harus segera ditunaikan oleh pemerintah kepada para korban pelanggaran HAM berat terkhususnya bagi para korban tragedi Rumoh Geudong 1989-1998 sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kejahatan yang dilakukan di masa lalu jika merujuk pada apa yang tertera di dalam Inpres sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Misal seperti memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan, prioritas beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) beserta dengan bantuan fasilitas pendidikan di daerah tempat tinggal para korban, prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis, memberikan jaminan hari tua bagi para korban atau ahli warisnya, akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, melakukan perbaikan dan pembangunan rumah serta pengadaan sarana air bersih untuk para korban, pemerintah menyediakan peluang kerja di Badan Usaha Milik Negara, memberikan pelatihan serta pembinaan di bidang kewirausahaan serta mempromosikan produk-produk yang dihasilkan nantinya.

Rangkaian upaya pemulihan berdasarkan Instruksi-instruksi Presiden ini wajib dijalankan dengan nyata, komprehensif, serta masif oleh pemerintah terkait agar nantinya para korban bisa merasakan upaya pemulihan dari segala aspek yang terdampak dan itu memang sudah seharusnya mereka dapatkan. Tim Pemantauan Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (PPHAM) sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 harus bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan melakukan koordinasi serta wajib memantau setiap kementerian yang terlibat agar dapat memaksimalkan fungsinya dalam proses Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, jangan sampai nantinya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 hanya sekedar menjadi arahan yang tertulis saja tanpa adanya implementasi yang nyata sebagai upaya pemulihan. Kejaksaan Agung seharusnya juga bisa lebih transparan dalam mengungkap dan juga menyelidiki tentang berkas pelanggaran HAM berat yang sudah disusun lengkap oleh komnas HAM serta telah  diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung bahkan sejak dari tahun 2018. Ini juga merupakan poin penting sebagaimana tertera pada arahan nomor 17 di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa Jaksa Agung wajib melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dalam proses penanganan kasus pelanggaran HAM berat dan juga melakukan pendampingan pada saat verifikasi data para korban.

Penulis bernama Salman Alfarisi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.

Editor: Khalisha Munabirah